Pengumuman
Pengumuman Web
Gabungan berurutan dari: Badilag, PTA Gorontalo, PA Gorontalo
- Undangan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama Versi 6.0.1 | (17/11)
- Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar Bagi Hakim | (14/11)
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan (Juru Sita) di Lingkungan Peradilan Agama | (14/11)
- Pemanggilan Peserta Pembinaan Teknis Yudisial Secara Daring | (13/11)
- Rencana Strategis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Tahun 2025-2029 | (13/11)
- Materi Pembinaan Hakim Agung Kamar Agama & Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (13 November 2025)
- Surat Usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2027
- Ralat surat Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Pembinaan Kompetensi Pengelolaan PNBP dan Penguatan Kapasitas Petugas PTSP Dalam Memberikan Layanan Terhadap Kaum Rentan Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Tahun 2025
- Pemberitahuan Perubahan Jadwal dan Permintaan Peserta Bimbingan Teknis
- Pemberitahuan Pelaporan Data Perceraian Karena Judi Online
- Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI
- Pemberitahuan Penyesuaian Akun Pengguna Aplikasi SIPP
- PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG ELEKTRONIK: Nomor Perkara: 323/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- Pengumuman Panggilan Sidang Elektronik
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Laporan LHKASN PA Gorontalo
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).











