TATA CARA KEBERATAN INFORMASI
A. |
Syarat dan Prosedur Pengajuan |
||
1. |
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: | ||
a. |
Adanya penolakan atas permohonan informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; | ||
b. |
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala. | ||
c. |
Tidak ditanggapinya permohonan informasi. | ||
d. |
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta. | ||
e. |
Tidak dipenuhinya permohonan informasi. | ||
f. |
Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau | ||
g. |
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini. | ||
2. |
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. | ||
3. | Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan | ||
4. | Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lam bat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan se bagaimana dimaksud pada angka 1. | ||
5. | Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik. | ||
6. | Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikan salinannya kepada Pemohon, sebagaimana dalam Lampiran VIII. | ||
7. | Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara: a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi; atau b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID. | ||
B. |
Registrasi | ||
1. | Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan. | ||
2. |
Formulir paling kurang memuat: a. nomor pendaftaran pengajuan keberatan; |
||
3. | Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya. | ||
4. | Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan lnformasi dalam peng1s1an formulir keberatan. | ||
5. | Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan. | ||
6. | Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan | ||
7. | Petugas Layanan Informasi wajib meny1mpan salinan formulir keberatan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti pengajuan keberatan. | ||
8. | PPID dibantu Petugas Layanan Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam waktu paling lambat 1 (satu) Hari sejak permohonan diajukan. | ||
Register keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 8 paling kurang memuat: a. nomor registrasi pengajuan keberatan; b. tanggal diterimanya keberatan; c. identitas lengkap Pemohon lnformasi Publik yang mengajukan keberatan dan/ atau kuasanya; d. nomor pendaftaran permintaan Informasi Publik; e. Informasi Publik yang diminta; f. tujuan penggunaan Informasi; g. alasan pengajuan keberatan; h. alasan penolakan/pemberian; dan 1 hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan. |
|||
C. |
Tanggapan Atas Keberatan | ||
1. | Atasan PPID wajib memberikan tanggapan secara tertulis yang disampaikan kepada Pemohon In formasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan keberatan diregister. | ||
2. | Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan. | ||
3. | Tanggapan tertulis dari Atasan PPID paling kurang memuat: a. tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan; b. nomor surat tanggapan atas keberatan; dan c. uraian mengenai bantahan atas alasan pengaJuan keberatan. |
||
4. | Format tanggapan sebagaimana dimaksud pada angka 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran X. | ||
5. | Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan Informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputusan pengecualian Informasi. | ||
6. | PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau non elektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling larr:bat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan, adapun untuk Pelaksana pada pengadilan tingkat pertama dar: pengadilan tingkat banding ditembuskan ke Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. | ||
7. | Pemohon yang tidak puas dengan keputusan Atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesa ian sengketa Informasi kepada Komisi lnformasi paling lambat 14 (empat belas ) Hari sejak diterimanya keputusan Atasan PPID. | ||