Pengumuman
Pengumuman Web
Gabungan berurutan dari: Badilag, PTA Gorontalo, PA Gorontalo
- Undangan Peserta Munas-XXI IKAHI Tahun 2025 | (5/12)
- Pemberitahuan Usul Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2026 | (5/12)
- Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung RI Tahun 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Mahkamah Agung RI Tahun 2025 | (2/12)
- Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Tahun 2025 | (2/12)
- Penyusunan dan Penyampaian Dokumen SAKIP 2025
- Penyusunan dan Penyampaian Dokumen SAKIP 2025
- Penyampaian Link Survei Kepuasan Masayarakat Pengguna Layanan
- Materi Pembinaan Hakim Agung Kamar Agama & Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (13 November 2025)
- Surat Usulan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 2027
- Pemberitahuan Pelaporan Data Perceraian Karena Judi Online
- Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI
- Pemberitahuan Penyesuaian Akun Pengguna Aplikasi SIPP
- PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG ELEKTRONIK: Nomor Perkara: 323/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- Pengumuman Panggilan Sidang Elektronik
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas































