1.

Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.

2.

Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

3.

Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.

4.

Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.

5.

Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

6.

Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

7.

Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

QR CODE Copy