BIAYA SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA GORONTALO

Dasar Hukum :

I. SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022

f. Biaya perolehan salinan in formasi:

1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan

2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

 

II. PP RI NO 5 TAHUN 2019 

Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Klik disini (pdf)

III. SK BIAYA PEROLEHAN INFORMASI TAHUN 2025 

Klik disini (pdf)

Biaya perolehan informasi:

Per lembar       : Rp. 500,-

Catatan : 
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Gorontalo Kelas I A