BIAYA SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA GORONTALO

Dasar Hukum :

I. SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022

f. Biaya perolehan salinan in formasi:

1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan

2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.

 

II. PP RI NO 5 TAHUN 2019 

Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Klik disini (pdf)

Biaya perolehan informasi:

Per lembar       : Rp. 500,-

Catatan : 
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Gorontalo Kelas I A