BIAYA SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA GORONTALO
Dasar Hukum :
I. SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022
f. Biaya perolehan salinan in formasi:
1) Informasi Elektronik diberikan tanpa biaya/secara cuma -cuma; dan
2) Informasi yang diberikan dalam bentuk cetak dikenakan biaya yang meliputi biaya penggandaan dan biaya transportasi jika menggunakan sarana berbayar.
II. PP RI NO 5 TAHUN 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Klik disini (pdf)
Biaya perolehan informasi:
Per lembar : Rp. 500,-
Catatan :
Untuk lebih jelas mengenai biaya/tarif memperoleh salinan informasi dapat ditanyakan melalui Petugas Meja Informasi Pengadilan Agama Gorontalo Kelas I A