Pengumuman
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (07/05)
- Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Tahun 2025 | (21/04)
- SE 2 TAHUN 2025 Hari dan Jam Kerja Ramadhan 1446H | (07/03)
- Pemberitahuan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama | (01/10)
- Pengumuman Seleksi Pengadaan CPNS MA 2024 | (21/08)
- SE No. 3 Tahun 2024 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1445 Hijriah Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya | (13/03)
- Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara | (17/01)
- Pemberitahuan Penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung | (22/06)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Mewujudkan Peradilan Elektronik yang Kaffah dalam pandangan ideal Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gorontalo
Mendukung terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) memunculkan pengembangan terhadap pemerintahan yang berbasis elektronik (e-government). E-government merupakan penggunaan sarana teknologi khususnya internet dan teknologi komunikasi serta World Wide Web (www) untuk menyelenggarakan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, dunia usaha, organisasi, dan lainnya secara elektronik. Pemanfaatan sarana e-government telah menjadi bagian terpenting dalam transformasi pelayanan di sektor publik. Melalui implementasi e-government diklaim dapat menciptakan manajemen pelayanan sektor publik yang efektif dan efisien, dapat meningkatkan transparansi, meningkatkan pertumbuhan pendapatan, mengurangi penggunaan biaya, serta sebagai sarana memberantas korupsi.
Terkait dengan pelaksanaan E-Government khususnya dalam upaya penyederhanaan layanan terhadap masyarakat pencari keadilan Mahkamah Agung telah mengambil suatu kebijakan inovatif dengan menerapkan administrasi berbasis teknologi yang disebut dengan e-court (electronics justice system) yang untuk pertama kalinya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Perma 3 Tahun 2018). Perma Nomor 3 Tahun 2018 ini menjadi momentum transformasi badan Peradilan dalam menerobos hambatan dan tantangan yang selama ini menghadang terwujudnya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, lahirnya peraturan ini dimaksudkan sebagai penyesuaian atas tuntutan zaman yang menginginkan sebuah proses efektif dan efisien dalam pelaksanaan pemerintahan termasuk pemberian layanan di pengadilan. Dua hal tersebut yang menjadi landasan filosofis dan sosiologis sebagai urgensi diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung tersebut.
Seiring berjalannya waktu, sampai dengan Tahun 2022 Mahkamah Agung telah menelurkan berbagai kebijakan terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang tentunya patut untuk disambut dengan dukungan-dukungan positif seluruh badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, di Pengadilan Agama Gorontalo sendiri terdapat sebanyak 299 perkara didaftarkan melalui E-Court dan 16 Perkara diantaranya diselesaikan melalui persidangan elektronik (E-Litigasi), hal ini tentu saja menarik untuk didiskusikan khususnya mengenai tantangan dan hambatan dalam proses modernisasi Peradilan. dalam kaitannya dengan hal tersebut, Tim Liputan Pengadilan Agama Gorontalo telah mewawancarai Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gorontalo, Fikri Hi. Asnawi Amiruddin, S.Ag.,M.H. yang sangat antusias dalam mendukung proses tansformasi digital dalam bidang peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung, berikut cuplikan wawancara tim liputan Pengadilan Agama Gorontalo dengan Fikri Hi. Asnawi Amiruddin :
Kami mengikuti apa yang menjadi concern Pak Fikri dalam penerapan system peradilan elektronik secara menyeluruh, atau Pak Fikri beri istilah E-Litigasi secara Kaffah, maksudnya bagaimana itu Pak?
“Jadi begini, E-Litigasi ini bagian daripada electronics justice system yang meliputi E-Registrasion (Pendaftaran elektronik), E-Payment (Pendaftaran elektronik), E-Filling (Pemberkasan elektronik), E-Summon (Pemanggilan secara elektronik) dan E-Litigasi (Persidangan elektronik), saya melihat bahwa E-Court dan E-Litigasi ini sangat bermanfaat selain untuk masyarakat pencari keadilan juga bagi Lembaga Peradilan itu sendiri sehingga Azas Peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan dapat diimplentasikan melalui peradilan elektronik ini, namun demikian, saya menginginkan bahwa pelaksanaan peradilan ektronik dapat dilaksanakan secara kaffah, maksdunya adalah sebagaimana makna dari Kaffah itu sendiri yang berarti menyeluruh atau sesungguhnya, bahwa kaitannya dengan ini seharusnya pelaksanaan E-Court atau dalam hal ini E-Litigasi dapat dilaksanakan secara menyeluruh tidak hybrid atau setengah-setengah seperti apa yang dijalankan saat ini, salah satu contoh misalkan dalam tahap pembuktian atau mediasi, syukur-syukur saat ini mediasi sudah diakomodir dengan diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik”
Maksud E-Litigasi Hybrid yang Bapak maksud itu tadi seperti apa?
“Seperti yang saya katakan tadi, bahwa E-Litigasi ini harapannya dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap mediasi sampai dengan pada penerimaan produk hukum didalamnya, yang terjadi saat ini, pada proses pembuktian misalnya, para pihak masih diminta untuk menghadap di persidangan sehingga tahapan elektroniknya hanya melingkupi proses penyampaian gugatan, jawab menjawab dan kesimpulan, sedangkan terdapat tahap sisipan yang masih dilakukan secara konvensional, nah itulah yang saya maksud E-Litigasi Hybrid, dengan kemajuan teknologi seperti saat ini, seharusnya proses pembuktian juga sudah dapat menjadi bagian dari E-Litigasi termasuk diantaranya pemeriksaan saksi”
Menurut Pak Fikri, apa yang menyebabkan pelaksanaan E-Litigasi secara Kaffah ini sulit untuk dicapai saat ini?
“kalau menurut saya karena saat ini belum terdapat payung hukum dan petunjuk teknis yang mengatur hal tersebut secara jelas, walaupun saat ini telah terdapat Peraturan Mahkamah Agung nomor 7 Tahun 2022 Tentang perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang administrasi peradilan secara elektornik namun nyatanya belum terlalu kuat untuk mengatur pelaksanaan E-Litigasi secara kaffah, tapi terlepas dari itu semua, saya melihat bahwa Mahkamah Agung secara bertahap telah mengarah pada keinginan untuk mengimplentasikan modernisasi peradilan secara kaffah dan itu patut kita sambut secara positif sebagai warga peradilan”
Kami pikir proses modernisasi peradilan juga erat kaitannya dengan budaya digital yang hidup di masyarakat, apakah penerapan E-Litigasi secara kaffah ini tidak akan terhambat oleh tingkat kemampuan digital masyarakat?
“Kemajuan teknologi adalah suatu keniscayaan, perangkat computer dan telpon selular dengan teknologi canggih saat ini bukan lagi merupakan barang mahal, dulu kita beranggapan bahwa mesin ketik itu merupakan barang yang sangat mahal, namun rupanya saat ini masyarakat sudah meninggalkan alat tersebut, dalam konteks perangkat lunak juga misalnya, dulu processor level Pentium sudah kita anggap paling canggih, namun rupanya saat ini terdapat perangkat yang lebih canggih lagi, oleh karena itu kedepan teknologi bukan lagi barang mahal, dan akan hidup berdampingan dengan masyarakat”
Terakhir, apa harapan dan solusi yang dapat Bapak berikan agar cita-cita penerapan E-Litigasi secara Kaffah ini dapat diimplentasikan?
“Saya menyoroti regulasi yang tersedia saat ini masih belum memiliki kekuatan memaksa agar para pihak yang berperkara memanfaatkan elektronik dalam proses peradilan sehingga saran saya adalah dapat dilakukan revisi terhadap Undang-Undang yang mengatur mengenai Peradilan di Indonesia dengan mengakomodir kemajuan teknologi sehingga demikian dapat dengan sungguh-sungguh ditaati oleh masyarakat pencari keadilan termasuk para Advokat didalamnya, tidak ada lagi istilah persetujuan para pihak, penggunaan elektronik dalam proses peradilan harus bersifat mandatori. Selanjutnya, masyarakat juga perlu ditingkatkan kesadarannya dalam penggunaan elektornik dalam proses mediasi, sehingga menurut saya perlu dialokasikan anggaran khusus untuk proses sosialisasi kepada masyarakat”.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).