JUM’AT (09/05): PENGADILAN AGAMA GORONTALO IKUTI BIMBINGAN TEKNIS "ORIENTASI KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM”
Gorontalo, 9 Mei 2025 — Pengadilan Agama Gorontalo mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara daring yang diikuti oleh seluruh tenaga teknis dari lingkungan Peradilan Agama se-Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Media Center PA Gorontalo ini mengangkat tema “Orientasi Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum”.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para aparatur teknis peradilan dalam menangani perkara yang melibatkan kelompok rentan. Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sistem peradilan yang berkeadilan bagi semua pihak, tanpa diskriminasi.
Pendekatan yang lebih inklusif terhadap kelompok rentan menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan substantif di lembaga peradilan. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag), Drs. Muchlis, S.H., M.H., hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap kelompok rentan dalam konteks penegakan hukum.
Beliau juga menggarisbawahi landasan konstitusional dari negara hukum Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945. Negara hukum, menurutnya, memiliki tiga pilar utama: supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, dan proses hukum yang adil. “Namun kenyataannya, akses terhadap keadilan di Indonesia masih belum merata, terutama bagi kelompok rentan,” ujarnya.
Terkait tujuan dari kegiatan ini, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa bimbingan teknis ini merupakan langkah strategis dalam pembekalan aparatur peradilan agama agar lebih peka dan memahami kebutuhan khusus kelompok rentan. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung dinamis, membuka ruang refleksi bersama atas praktik peradilan yang masih belum sepenuhnya inklusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan Peradilan Agama, khususnya Pengadilan Agama Gorontalo, semakin termotivasi untuk menjadi pelopor dalam mewujudkan peradilan yang humanis, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan dalam masyarakat.