Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Sehubungan dengan perkara yang tercantum dalam pengumunan telah selesai diputus, untuk itu kami beritahukan kepada Bapak/Ibu untuk mengambil sisa panjar tersebut di loket Kasir pada PTSP Pengadilan Agama Gorontalo pada jam 08.00 s/d 16.00 WITA (hari kerja) dengan membawa tanda pengenal/kartu identitas. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini Bapak/Ibu tidak mengambil sisa panjar tersebut, maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai uang tak bertuan tanpa adanya pemberitahuan lagi.