Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar Perkara

          Sehubungan dengan perkara yang tercantum dalam pengumunan telah selesai diputus, untuk itu kami beritahukan kepada Bapak/Ibu untuk mengambil sisa panjar tersebut di loket Kasir pada PTSP Pengadilan Agama Gorontalo pada jam 08.00 s/d 16.00 WITA (hari kerja) dengan membawa tanda pengenal/kartu identitas. Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini Bapak/Ibu tidak mengambil sisa panjar tersebut, maka sisa panjar tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai uang tak bertuan tanpa adanya pemberitahuan lagi.

Pemberitahuan pengembalian sisa panjar perkara

QR CODE Copy