Pengumuman
Pengumuman Web
Gabungan berurutan dari: Badilag, PTA Gorontalo, PA Gorontalo
- Penundaan Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Tahun 2025 | (30/10)
 - Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK | (29/10)
 - Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama | (28/10)
 - Nilai Akhir Penilaian Prestasi Kinerja Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan III Tahun 2025 | (23/10)
 - Pemberitahuan Kegiatan Munas - XXI IKAHI Tahun 2025 | (22/10)
 - Ralat surat Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis
 - Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Pembinaan Kompetensi Pengelolaan PNBP dan Penguatan Kapasitas Petugas PTSP Dalam Memberikan Layanan Terhadap Kaum Rentan Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Tahun 2025
 - Pemberitahuan Perubahan Jadwal dan Permintaan Peserta Bimbingan Teknis
 - Permintaan Peserta Bimbingan Teknis
 - Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi
 - Pemberitahuan Pelaporan Data Perceraian Karena Judi Online
 - Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI
 - Pemberitahuan Penyesuaian Akun Pengguna Aplikasi SIPP
 - PENGUMUMAN PANGGILAN SIDANG ELEKTRONIK: Nomor Perkara: 323/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
 - Pengumuman Panggilan Sidang Elektronik
 
Jadwal Sidang
 Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
PA Gorontalo Kelas IA Sambut Baik Kunjungan Jurnalis Mimoza.tv untuk Publikasikan Data Perkara

Gorontalo, 17 Juli 2023 - Pengadilan Agama (PA) Gorontalo Kelas IA menerima kunjungan istimewa dari tim jurnalis Mimoza.tv, sebuah media informasi terkemuka yang menyajikan berita terkini di Gorontalo. Kedatangan jurnalis ini disambut dengan baik oleh Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, Drs. H. Mursidin, M.H., yang didampingi oleh Sekretaris dan Panitera Muda Hukum.
Kunjungan jurnalis dari Mimoza.tv ini bertujuan untuk meminta data terkait perkara yang ditangani oleh PA Gorontalo Kelas IA, dengan niat untuk mempublikasikannya kepada masyarakat Gorontalo. Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, Drs. H. Mursidin, M.H., dengan penuh keramahan menyambut kehadiran tim jurnalis tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi kunjungan dari Mimoza.tv yang ingin mendapatkan data perkara yang kami tangani di PA Gorontalo Kelas IA. Kami berharap informasi ini dapat berguna bagi masyarakat Gorontalo," ujar Drs. H. Mursidin, M.H.
 

Ketua Pengadilan Agama tersebut bersama tim jurnalis dari Mimoza.tv kemudian melakukan pertemuan untuk membahas pengumpulan data perkara yang akan dipublikasikan. Sekretaris dan Panitera Muda Hukum turut berperan aktif dalam menyediakan data-data yang relevan dan akurat guna memenuhi permintaan media tersebut.
PA Gorontalo Kelas IA sendiri telah menjadi institusi yang berperan penting dalam menangani berbagai perkara yang masuk. Dengan dipublikasikannya data perkara yang ditangani, diharapkan masyarakat Gorontalo dapat memperoleh informasi yang transparan dan dapat meningkatkan pemahaman terkait proses hukum di lembaga peradilan agama.
Kedatangan jurnalis dari Mimoza.tv menjadi salah satu bentuk sinergi antara media dan lembaga peradilan dalam upaya memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat. PA Gorontalo Kelas IA berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan dalam menangani setiap perkara yang masuk ke lembaga ini.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
 
 
 
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi...... 
 
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
 
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). 
 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas

                
                
                
                
                










 


 






					                
					                
					                
					                
					                
					                
 








