Pengumuman
- Pengumuman Panggilan Sidang Elektronik | (09/07)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025 (Nasional/Terpusat) | (06/07)
- Penyampaian Petunjuk Pemberlakuan Template Penetapan Dalam Perkara Dispensasi Kawin | (13/06)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (07/05)
- Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Tahun 2025 | (21/04)
- SE 2 TAHUN 2025 Hari dan Jam Kerja Ramadhan 1446H | (07/03)
- Pemberitahuan Penipuan Yang Mengatasnamakan Pimpinan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama | (01/10)
- Pengumuman Seleksi Pengadaan CPNS MA 2024 | (21/08)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Dekatkan ke Masyarakat, PA Gorontalo Kelas IA Gelar Sidang Keliling
Gorontalo– Rabu (05/07) Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standart pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA menggelar Sidang Keliling (Sidkel).
Pelaksanaan sidang keliling yang bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kota Barat Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo dimulai tepat pukul 09.00 WITA sampai selesai. Sidang keliling di Aula KUA Kota Barat ini berjalan lancar dengan 2 (dua) Majelis Hakim dan menggelar sidang sebanyak 11 (sebelas) perkara Cerai Gugat, Cerai Talak dan pengesahan perkawinan (Istbat Nikah). Diantara 11 perkara tersebut ada cerai talak yang diputus verstek (dikabulkan), cerai gugat diputus cabut, dan 1 (satu) Istbat nikah digugurkan serta perkara lainnya putus dikabulkan.
Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Gorontalo memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. (timredaksipagorontalo)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas