Pengumuman
Pengumuman Web
Gabungan berurutan dari: Badilag, PTA Gorontalo, PA Gorontalo
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan (Juru Sita) di Lingkungan Peradilan Agama | (15/6)
- Pelaksanaan Validasi Individu pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MARI Periode Triwulan II Tahun 2026 | (9/6)
- Unggah Dokumen pada Aplikasi SIPP | (8/6)
- Undangan Menghadiri Pertukaran Pengetahuan Zanzibar Judiciary Office dan Peradilan Agama | (4/6)
- Undangan Pendampingan satker yang diusulkan WBK/WBBM Tahun 2026 | (25/5)
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025
- Kebijakan Pelaksanaan Penilaian Pendahuluan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025
- Monitoring dan Evaluasi Data Capaian Kinerja Tahun 2025
- Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB Nomor Perkara: 269/Pdt.G/2026/PA.Gtlo
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB NOMOR PERKARA: 607/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PERKARA
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB NOMOR PERKARA: 503/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- Pemberitahuan Pelaporan Data Perceraian Karena Judi Online
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA memutus 18 Perkara Permohonan Isbat Nikah!

Gorontalo, 20 Maret 2023.
Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023, Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, Pelaksanaan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan Salah Satu Program Pengadilan Agama Gorontalo yang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo.
Tim dari Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA yang ikut dalam Kegiatan ini terdiri dari Majelis Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti Serta Jurusita.
Kegiatan Sidang Isbat Nikah terpadu ini sebagai Program Pelayanan Kepada Masyarakat dalam pengesahan pernikahan yang sebelumnya belum pernah tercatat di Kantor Urusan Agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, dan sangat bermanfaat untuk Masyarakat, Akibat Hukum Itsbat Nikah Jika permohonan dikabulkan pasti berdampak positif diantaranya:
1. Pernikahan yang bersangkutan berkekuatan hukum dengan didaftarkan kepada KUA Kecamatan yang mewilayahinya, selanjutnya KUA menerbitkan Kutipan Akta Nikah atau duplikat kutipan akta nikah.
2. Buku Kutipan Akta Nikah berfungsi untuk mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, passport dan surat-surat penting lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Anak yang dilahirkan dari perkawinan siri / tidak tercatat harus ditetapkan sebagai anak kandung dalam perkawinan ayah ibunya yang terjadi sebelum itsbat nikah.
4. Sangat berfungsi untuk kepentingan administrasi data bagi anak-anak untuk kepentingan sekolah, mencari kerja dan pernikahan anak-anak.

Pada pelaksanaan Sidang Isbat Nikah terpadu ini Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA menyidangkan 18 Perkara Permohonan Isbat Nikah, dengan Hasil Putusan 16 Perkara Permohonan dikabulkan, 1 Perkara Gugur dan 1 Perkara di tolak.
Kegiatan Sidang Isbat Nikah terpadu ini berjalan lancar hingga selesai acara.
(-TimRedaksi-PAGtlo-)
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas






























