PEMBERIAN TANDA PENGENAL BAGI PENGUNJUNG DAN PENCARI KEADILAN DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO TINGKATKAN KETERTIBAN PELAYANAN

Gorontalo, 13 Mei 2026 — Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang tertib, aman, dan efisien, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan tanda pengenal atau ID card kepada seluruh pengunjung dan pencari keadilan yang datang ke lingkungan kantor pengadilan. Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Ada 4 jenis warna dengan nama pengenal yang berbeda pada tanda pengenal dalam bentuk kalung yang dikenakan, yaitu warna Hijau untuk Pihak Berperkara, warna Kuning untuk Kuasa Hukum, warna Biru untuk Saksi dan warna Merah untuk Tamu. Sistem ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi, mempercepat pelayanan, serta menciptakan suasana yang lebih tertata di area pelayanan publik. Selain itu, penggunaan tanda pengenal juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan pengawasan di lingkungan pengadilan.

Melalui kebijakan ini, Pengadilan Agama Gorontalo berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih profesional, nyaman, dan transparan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk inovasi pelayanan publik yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
