Pengumuman
Pengumuman Web
Gabungan berurutan dari: Badilag, PTA Gorontalo, PA Gorontalo
- Undangan Menghadiri Pertukaran Pengetahuan Zanzibar Judiciary Office dan Peradilan Agama | (4/6)
- Undangan Pendampingan satker yang diusulkan WBK/WBBM Tahun 2026 | (25/5)
- Pemberitahuan Ke-VIII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (22/5)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (21/5)
- Sosialisasi Surat Keputusan Penyesuaian Besaran dan Mekanisme Pembayaran Iuran IKAHI dan BPDSH
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Tahun 2025
- Kebijakan Pelaksanaan Penilaian Pendahuluan Zona Integritas di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo
- Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2025
- Monitoring dan Evaluasi Data Capaian Kinerja Tahun 2025
- Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB NOMOR PERKARA: 607/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PERKARA
- PENGUMUMAN PANGGILAN GHAIB NOMOR PERKARA: 503/Pdt.G/2025/PA.Gtlo
- Pemberitahuan Pelaporan Data Perceraian Karena Judi Online
- Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Gorontalo memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Gorontalo. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
BPKP Ekspose Hasil Audit Penanganan Perkara Di PA. Gorontalo

Jumat, 20 Nopember 2020, BPKP Perwakilan propinsi Gorontalo akhiri audit tertentu terkait penanganan perkara di Pengadilan Agama Gorontalo. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP No: ST-532/PW31/2/2020 tanggal 13 oktober 2020 dan dilaksanakan sejak tanggal 19 Oktober 2020 dengan susunan tim : Darsono (Pengendali Teknis), Tri Atmaja Ragil Jatmiko (Ketua Tim), Dinulfa Tri Azharian dan Nofa Eka Prasetya Wijaya sebagai Anggota.
Mengawali pembukaan acara ini Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Drs. Saifuddin, MH menyampaikan bahwa audit ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada seluruh masyarakat, alasan yang paling mendasar adalah karena kita dalam melaksanakan tugas digaji dari hasil pembayaran pajak maka konsekuensinya adalah masyarakat harus menerima pelayanan yang lebih. Boleh jadi kita sudah merasa telah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sesuai penilian kita tetapi dengan kehadiran BPKP diharapkan akan memberikan pencerahan sekaligus mungkin ada sudut pandang yang lain lanjut saifuddin.
Mengawali Ekspos, Pengendali Teknis Darsono menyampaikan permohonan maaf terlebih dahulu dimana seharusnya kegiatan ini sudah terlaksana sesuai jadwal yang sudah ditentukan namun adanya beberapa tugas limpahan yang mendadak sehingga kegiatan ini baru terlaksana pada hari ini. Hasil audit yang menjadi permasalahan adalah manajemen penetapan majelis hakim, interaksi antar pihak dengan petugas, penanganan eksekusi, analisis beban kerja hakim dan akuntabilitas panjar biaya perkara. Dari hasil audit ini menghasilkan beberapa saran dan masukan yang menjadi rekomendasi untuk dilakukan perbaikan dan apabila terdapat hal yang lain perlu di berikan tanggapan lanjut Darsono


Penyerahan hasil audit dan foto bersama mengakhiri kegiatan ekspose tersebut. Tim audit BPKP menyerahkan hasil audit kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo yang didampingi langsung oleh Panitera dan Sekretaris. Menutup kegiatan ekspose, Ketua PA. Gorontalo mengucapkan terima kasih kepada Tim BPKP semoga audit yang telah dilaksanakan dapat meningkatkan kinerja dan semangat seluruh aparatur PA Gorontalo. “Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan memperbaiki hal-hal yang menjadi temuan Tim”.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi. Kemudian Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi. Selanjutnya Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon. Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon dan apabila informasi......
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Gorontalo memberikan layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang meliputi Layanan Pembebasan Biaya Perkara, Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas






























