992 HAKIM MEDIATOR PA GORONTALO BERHASIL MEDIASI PERKARA PENGUASAAN ANAK BERUJUNG DAMAI DENGAN AKTA PERDAMAIAN

HAKIM MEDIATOR PA GORONTALO BERHASIL MEDIASI PERKARA PENGUASAAN ANAK: BERUJUNG DAMAI DENGAN AKTA PERDAMAIAN

Template 2025

Gorontalo – Pengadilan Agama (PA) Gorontalo kembali mencatat capaian positif dalam pelaksanaan mediasi. Dalam perkara penguasaan anak dengan register Nomor 350/Pdt.G/2025/PA Gtlo, Hakim Mediator Muhammad Anwar Umar, S.Ag., berhasil mempertemukan kedua belah pihak hingga mencapai kesepakatan damai secara menyeluruh. Hasil kesepakatan tertanggal 29 Agustus 2025 tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian.

Proses mediasi berlangsung dengan tertib dan lancar. Mediator memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan masing-masing, kemudian mengarahkan diskusi agar menemukan jalan keluar yang dapat diterima bersama. Dari rangkaian pertemuan tersebut, para pihak sepakat mengakhiri perkara melalui jalur damai tanpa melanjutkan persidangan.

Dengan adanya akta perdamaian, kesepakatan yang dicapai memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak, sehingga perkara ini resmi selesai. Hal ini sekaligus menjadi bukti bahwa jalur mediasi mampu memberikan solusi yang lebih cepat, sederhana, dan membawa manfaat langsung bagi para pihak yang bersengketa.

Ketua PA Gorontalo, Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan mediasi ini. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan mediasi merupakan capaian penting yang tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan manfaat lebih luas bagi terciptanya keharmonisan di tengah masyarakat.

Dengan selesainya perkara ini melalui akta perdamaian, PA Gorontalo semakin menegaskan perannya sebagai lembaga peradilan yang tidak hanya menyelesaikan perkara melalui putusan, tetapi juga mengedepankan perdamaian sebagai jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa.