925 SELASA 01 07 PA GORONTALO IKUTI PENERAPAN PENERBITAN SALINAN PUTUSAN DAN AKTA CERAI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA SECARA ELEKTRONIK VIA ZOOM

Selasa (01/07): PA Gorontalo Ikuti Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik via Zoom

WhatsApp Image 2025 07 01 at 10.59.03

Pengadilan Agama Gorontalo mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik, yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting pada hari ini, Selasa (01/07).

Sosialisasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik. Undangan kegiatan ini tertuang dalam Surat Dirjen Badilag Nomor 1407/DJA/TI1.1.1M/2025 tanggal 18 Juni 2025.

WhatsApp Image 2025 07 01 at 10.59.03 1 

Dalam kegiatan ini, PA Gorontalo mengikutsertakan unsur pimpinan dan jajaran terkait, di antaranya Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Admin, Kasir, seluruh Panitera Muda, serta petugas penyerahan produk elektronik seperti e-Akta Cerai (e-AC) dan e-Salinan Putusan (e-Salput).

Sistem elektronik ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam proses administrasi penerbitan salinan putusan dan akta cerai di lingkungan peradilan agama.

WhatsApp Image 2025 07 01 at 10.59.01

Dengan penerapan sistem ini, masyarakat dapat memperoleh produk pengadilan secara lebih cepat dan akurat, sekaligus mendukung digitalisasi layanan sesuai dengan visi modernisasi peradilan.

PA Gorontalo siap mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan berbasis teknologi informasi di lingkungan peradilan agama.