Penyortiran serta Pemusnahan Berkas-Berkas sesuai Peraturan yang Mengatur
Jumat, 20 September 2024: Pengadilan Agama Gorontalo telah melaksanakan Penyortiran Berkas dan Pemusnahan berkas-berkas sesuai Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11/KMA/SK/I/2015 tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan, Kepegawaian dan Retensi Arsip Non Keuangan dan Non Kepegawaian Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam pelaksanaan Aturan itu dilakukan penyortiran untuk menentukan berkas mana yang sudah melewati Retensi sesuai peraturan yang mengatur setelah itu dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.
Arsiparis Pengadilan Agama Gorontalo turut serta dalam meneliti berkas-berkas mana saja yang sudah melewati masa retensi. Hal ini bertujuan untuk menata kembali arsip-arsip berkas serta melakukan manajemen ruang berkas yang semakin lama semakin dipenuhi berkas-berkas arsip.
PA Gorontalo akan terus memaksimalkan pelayanan para pencari keadilan di Lingkungan PA Gorontalo dengan meningkatkan kinerja para Pegawai. Update info-info terbaru PA Gorontalo dengan mengikuti akun-akun socmed PA Gorontalo.