KETUA PENGADILAN AGAMA GORONTALO: MEMAKSIMALKAN IKTIAR MEDIASI
Suasana mediasi dengan mediator DR. Fri “dan jika dua puak antara orang-orang beriman bertelingkah, maka damaikanlah antara keduanya” (Q.S Al-Hujurat : 9)
Perma 1 Tahun 2016 dalam diktum pertimbangannya menegaskan bahwa mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Catatan ini merupakan hal yang maha penting untuk dipahami oleh mereka yang berkepentingan dengan urusan dirinya ketika bersengketa.
Sebagai institusi yudisial Pengadilan Agama Gorontalo telah memaksimalkan ikhtiar untuk melaksanakan PERMA 1 tahun 2016 tentang prosedur mediasi di Pengadilan dan ikhtiar mewujudkan maksimalisasi mediasi telah disinergikan dengan IAIN Sultan Amai Gorontalo maupun perseorangan yang bertindak sebagai mediator.
Ketua Pengadilan Agama Gorontalo dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan arti penting mediasi bahkan menurutnya konsepsi perdamaian dalam Islam adalah usaha untuk menyelesaikan sesuatu perselisihan, mencapai persetujuan antara pihak yang bertikai dan mewujudkan perdamaian antara kedua-kedua pihak.
Selama kurun waktu tahun 2023 kurang lebih 148 perkara yang dimediasi dan dari jumlah tersebut kurang lebih 60,14 persen yang berhasil dimediasi.
Seiring upaya mediasi yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Gorontalo tetap berkomitmen untuk memaksimalkan hubungan dengan pemangku kepentingan dengan para mediator sebab sangat disadari bahwa jalinan komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan akan dapat menghadirkan hasil maksimal kepada pencari keadilan. Ungkap Ketua Pengadilan Agama Gorontalo.