PA Gorontalo Kelas IA Gelar Sidang Keliling Di KUA Kota Barat
Gorontalo– Rabu, (13/12) Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA menggelar Sidang Keliling (Sidkel).
Pelaksanaan sidang keliling pada kesempatan ini bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kota Barat, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo dimulai tepat pukul 09.30 WIITA sampai selesai. Sidang keliling di Aula KUA Kota Barat ini berjalan lancar dengan Hakim Tunggal dan menggelar sidang sebanyak 3 (tiga) perkara cerai gugat, diantaranya perkara dengan nomor 650/Pdt.G/2023/PA.Gtlo, nomor 669/Pdt.G/2023/PA.Gtlo dan nomor 667/Pdt.G/2023/PA.Gtlo. Diantara 3 perkara tersebut 1 perkara cerai gugat berhasil diputus verstek (dikabulkan) dan 2 perkara cerai gugat lainnya untuk dipanggil tergugat.
Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan biaya transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Gorontalo memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. (timredaksipagorontalo).