PA Gorontalo Kelas IA Gelar Sidang Keliling Di KUA Kota Barat dan KUA Hulonthalangi
Gorontalo– Senin, (09/10) Dalam memberikan pelayanan prima, kepuasan masyarakat menjadi tujuan utama. Kepuasan ini dapat terwujud jika pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA menggelar Sidang Keliling (Sidkel).
Pelaksanaan sidang keliling kali ini yang bertempat di Aula Kantor Urusan Agama Kota Barat Kecamatan Kota Barat Kota Gorontalo dan Kantor Urusan Agama Hulonthalangi Kecamatan Hulonthalangi dimulai tepat pukul 09.30 WIITA sampai selesai. Sidang keliling di Aula KUA Kota Barat ini berjalan lancar dengan Hakim Tunggal dan menggelar sidang sebanyak 3 (tiga) perkara. Diantara 3 perkara tersebut 1 perkara cerai berhasil diputus verstek (dikabulkan), 1 perkara cerai untuk dipanggil tergugat dan 1 perkara perwalian berhasil diputus (dikabulkan). Sementara di KUA Hulonthalangi menggelar sidang sebanyak 4 (empat) perkara. Diantara 4 perkara tersebut 2 perkara cerai berhasil diputus verstek (dikabulkan), 1 perkara cerai di proses mediasi dan 1 perkara perwalian berhasil diputus (dikabulkan).
Dewasa ini, masyarakat yang kurang mampu menghadapi hambatan utama dalam masalah keuangan untuk mengakses Pengadilan Agama yang berkaitan dengan biaya perkara dan ongkos transportasi untuk datang ke pengadilan. Oleh karena itu sidang keliling digelar sebagai upaya Pengadilan Agama Gorontalo memberikan pelayanan terpadu bagi masyarakat untuk mempermudah menjangkau Pengadilan Agama dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. (timredaksipagorontalo).