Dua Penghargaan diterima oleh Pengadilan Agama Gorontalo di Bulan Agustus, dari Mahkamah Agung & Kemenkumham

Gorontalo (21/08/2023), Di saat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan menurun, maka tugas para hakim dan aparatur peradilan menjadi semakin berat karena prasangka negatif publik kepada lembaga peradilan menjadi semakin tinggi. Oleh karena itu, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung harus senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayan publik dan penegakan hukum demi mencapai sebuah keadilan substantif, sehingga demikian kepercayaan publik terhadap dunia peradilan Kembali tumbuh. Hal tersebut menjadi motivasi bagi Pengadilan Agama Gorontalo untuk sentiasa bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan publik dengan prinsip keterbukaan dan akuntabel, serta penegakan hukum yang berkeadilan termasuk perlindungan terhadap kaum rentan.

Komitmen Pengadilan Agama terhadap kaum rentan dalam hal ini anak dibawah umur misalnya, telah mendapat apresiasi dari Balai Harta Peninggalan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kota Makassar, Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Drs. H. Mursidin, M.H. di sela-sela kegiatan sosialisasi perlindungan hukum hak keperdataan anak dibawah umur yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Makassar dalam hal ini Balai Harta Peninggalan Makassar yang diselenggarakan di Manado (10/08/2023). Hak materiil anak dan kewajiban wali dalam perkara perwalian anak kerap tidak tersentuh dalam pertimbangan penetapannya. Padahal sejatinya, menurut pasal 50 ayat (2) Undang-Undang perkawinan Jo. Pasal 14 ayat (1) huruf (d) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara penunjukan wali Jo. Pasal 107 Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah ditentukan bahwa Perwalian meliputi pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Dengan ketiadaan pertimbangan mengenai hak materiil anak dan kewajiban wali tersebut membuat semakin jauhnya dari nilai keadilan dan selanjutnya tidak tercapainya tujuan hukum untuk melindungi hak materiil anak dimasa mendatang.
Oleh karena itu, Kerjasama dalam bentuk kesepaham antara Pengadilan Agama dengan Balai Harta Peninggalan dinilai perlu agar terdapat suatu konsep yang dapat mengorganisir penetapan maupun putusan-putusan yang kaitannya dengan perwalian terhadap anak dibawah umur sehingga tercipta suatu keseimbangan yang reflektif, tentu kerjsama yang dibangun dapat dijalankan sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk mengatur dan menyelesaikan masalah penentuan ahli waris, distribusi, kapabilitas, untuk kepentingan hajat hidup anak;
Berdasarkan data yang dihimpun oleh BHP Makassar, sepanjang tahun 2023 Pengadilan Agama Gorontalo telah mengirimkan sebanyak 21 penetapan perwalian terhadap anak yang masih dibawah umur khususnya perwalian yang diperuntukan dalam rangka pengurusan aspek keperdataan anak yang masih dibawah umur. Oleh sebab itulah, Pengadilan Agama Garontalo diberikan penghargaan karena dinilai komitmen terhadap upaya-upaya menjamin hak keperdataan anak.

Dalam aspek pelayanan dan keterbukaan informasi, Pengadilan Agama Gorontalo sentiasa melaksanakan tata Kelola organisasi dan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman secara terbuka terhadap pihak manapun, atas hal tersebut Pengadilan Agama Gorontalo telah mendapatkan anugerah sebagai Pengadilan terbaik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada kategori Pengadilan Agama beban perkara 1001-2500 dari Mahkamah Agung . pelaksanaan pelayanan informasi publik sejatinya telah diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
