628 KETUA PENGADILAN AGAMA GORONTALO MENGIKUTI RANGKAIAN SOSIALISASI PERLINDUNGAN HUKUM HAK KEPERDATAAN ANAK DIBAWAH UMUR OLEH BALAI HARTA PENINGGALAN MAKASSAR

Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Mengikuti Rangkaian Sosialisasi Perlindungan Hukum Hak Keperdataan Anak Dibawah Umur oleh Balai Harta Peninggalan Makassar

WhatsApp Image 2023 08 10 at 11.12.26

Manado (10/08/2023). Agama menekankan perlindungan untuk menjamin kehidupan anak yatim dan anak yang belum dewasa baik dalam perkembangan biologis, psikis dan perlindungan atas harta benda milik anak, nilai moral tersebut disampaikan oleh Dr. H. Edi Riadi, S.H.M.H. dalam pemaparan materi pada kegiatan sosialisasi perlindungan hukum hak keperdataan anak dibawah umur oleh Balai Harta Peninggalan Makassar.

WhatsApp Image 2023 08 10 at 09.00.22

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. Abdullah, M.H., Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Drs. H. Mursidin, M.H. dan rombongan lainnya. Adapun kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut atas nota kesepahaman yang terjalin antara Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan serta perjanjian kerja sama antara Balai Harta Peninggalan Makassar dengan Pengadilan Agama Gorontalo.

Kerjasama dalam bentuk kesepaham antara Pengadilan Agama dengan Balai Harta Peninggalan dinilai perlu agar terdapat suatu konsep yang dapat mengorganisir penetapan maupun putusan-putusan yang kaitannya dengan perwalian terhadap anak dibawah umur sehingga tercipta suatu keseimbangan yang reflektif, tentu kerjsama yang dibangun dapat dijalankan sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk mengatur dan menyelesaikan masalah penentuan ahli waris, distribusi, kapabilitas, untuk kepentingan hajat hidup anak;

WhatsApp Image 2023 08 10 at 09.00.19

Sebagai informasi, Balai Harta Peninggalan pada mulanya merupakan sebuah lembaga untuk memenuhi kebutuhan orang-orang Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) yaitu mengurus harta kekayaan yang ditinggalkan oleh mereka bagi kepentingan para ahli waris yang berada di Netherland, anak-anak yatim piatu dan sebagainya yang kemudian semakin berkembang dan meluas mencakup mereka yang termasuk golongan Eropa, Cina dan Timur Asing lainnya (misalnya Arab, India dan Pakistan). Dalam perkembangannya, peran Balai Harta Peninggalan semakin strategis dalam rezim hukum perdata di Indonesia. Tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sejatinya sangat mulia dan melindungi nilai HAM yaitu mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subyek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan.

Sementara itu Kerjasama yang terjalin antara Pengadilan Agama Gorontalo dengan Balai Harta Peninggalan Makassar diharapkan dapat membangungun kesefahaman untuk memberi rasa kesdiln, kemamfaatan dan kepastian hukum sesuai tujuan hukum itu sendiri.