Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA Gelar Sidang Keliling, Putuskan Dua Perkara Dispensasi Kawin
Senin, 24 Juli 2023 - Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA menggelar sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling. Dalam sidang tersebut, terdapat empat perkara yang akan disidangkan.
Perkara pertama adalah perkara 454/Pdt.G/2023/PA.Gtlo yang merupakan perkara cerai gugat. Perkara kedua adalah perkara 315/Pdt.P/2023/PA.Gtlo yang berhubungan dengan pengesahan perkawinan/isbat nikah. Selanjutnya, ada dua perkara dispensasi kawin, yaitu perkara 328/Pdt.P/2023/PA.Gtlo dan 329/Pdt.P/2023/PA.Gtlo.
Sidang dilaksanakan oleh hakim tunggal, Bapak Drs. Syafrudin Mohamad, M.H.. Dari hasil sidang, diketahui bahwa dua perkara dispensasi kawin dinyatakan putus kabul.
Sidang keliling ini menjadi alternatif bagi Pengadilan Agama Gorontalo untuk menjangkau lebih banyak warga yang membutuhkan penyelesaian perkara di wilayah yang lebih luas.