Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA Kembali Tekankan Soal Integritas dan Profesionalitas
Gorontalo (24/07/2023), Integritas dan Profesionalisme rupanya masih menjadi tajuk utama dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan peradilan khususnya dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan. Dalam apel pagi (senin, 24/07/23), Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA setidaknya menguraikan beberapa hal yang menjadi contoh sikap tidak professional (unprofessional conduct) yang dilakukan oleh aparatur pengadilan diantaranya banyak aparatur yang bersikap seolah-olah menjadi penasihat hukum untuk pihak-pihak yang sedang berperkara, selian itu, ditemukan sikap unprofessional lainnya yang menjadi sorotan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI adalah adanya aparatur Pengadilan baik Panitera, Panitera Pengganti ataupun juru sita yang membocorkan hasil musyawarah majelis kepada pihak yang berperkara.
“sikap tidak proseional yang paling sederhana adalah tidur atau menggunakan alat komunikasi saat bersidang” ucap Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA.
Masalah integritas dan professional yang ditekankan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA tersebut merupakan masalah yang juga ditekankan oleh ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Prof. Amran Suadi, saat menjadi narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis kepaniteraan yang diikuti oleh Panitera dan Panitera Pengganti seluruh Indonesia bertempat di Kampus Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI. Menurut Prof. Amran Suadi profesionalitas menjadi landasan utama dalam mewujudkan peradilan yang agung.
Selain itu, dalam amanatnya, wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA juga memberikan penekanan terhadap pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Peradilan secara elektronik khususnya berkaitan dengan pelaksanaan pemanggilan pihak berperkara melalui surat tercatat. Berdasarkan data yang diperoleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA menunjukkan bahwa pelaksanaan pemanggilan pihak melalui surat tercatat oleh Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA sampai dengan tanggal 7 Juli 2023 adalah sebanyak 20 perkara dengan total 30 relaas, hal ini tentu saja harus menjadi perhatian bersama khususnya jurusita/jurusita penggati dalam menjalankan tugas dan fungsinya.