609 PA GORONTALO KELAS IA MENGHADIRI DISKUSI PERTUKARAN PENGETAHUAN MENGENAI PELAKSANAAN PUTUSAN PERCERAIAN DI AUSTRALIA DAN INDONESIA UNTUK MENINGKATKAN PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN

PA Gorontalo Kelas IA Menghadiri Diskusi Pertukaran Pengetahuan mengenai Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia untuk Meningkatkan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.21.29

PA Gorontalo Kelas IA menghadiri undangan dari Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/Bappenas dalam acara Diskusi Pertukaran Pengetahuan mengenai Pelaksanaan Putusan Perceraian di Australia dan Indonesia, khususnya Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Diskusi ini diadakan pada hari Kamis, 20 Juli 2023, jam 09.00-16.30 WIB melalui zoom meeting. Acara tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, Bapak Drs. H. Mursidin, M.H., yang didampingi oleh Panitera Bapak Muhiddin Litti, S.Ag., M.H.I., dan Panitera Muda Hukum Bapak Fikri Hi. Asnawi Amiruddin, S.Ag., M.H.

WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.12.50 1WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.12.46

Acara pertukaran pengetahuan ini merupakan kesempatan bagi para peserta untuk memperdalam pemahaman tentang pelaksanaan putusan perceraian di Australia dan Indonesia, khususnya dalam konteks hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian. Diskusi dilakukan dalam rangka membandingkan pengalaman dan praktik hukum yang berlaku di kedua negara, antara Federal Circuit & Family Court of Australia dengan Mahkamah Agung RI dan Kementerian/Lembaga terkait di Indonesia.

WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.21.28 1WhatsApp Image 2023 07 20 at 11.21.28

Kehadiran PA Gorontalo Kelas IA dalam acara ini menunjukkan komitmen mereka dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum terkait perceraian serta perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian di wilayah mereka. Diharapkan, melalui pertukaran pengetahuan ini, pengadilan dan lembaga terkait dapat memperoleh wawasan baru dan mengadopsi praktik terbaik demi kepentingan masyarakat, terutama dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam proses perceraian.