606 SURVEI LAPANGAN PENILAIAN BMN DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO KELAS IA LANGKAH AWAL MENUJU EFISIENSI PENGELOLAAN ASET

SURVEI LAPANGAN PENILAIAN BMN DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO KELAS IA: LANGKAH AWAL MENUJU EFISIENSI PENGELOLAAN ASET

 WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.38.24 1

Gorontalo, 18 Juli 2023 - Pada hari ini, di parkiran halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, dilaksanakan survei lapangan penilaian untuk pemindahtanganan barang milik negara yang dimiliki oleh Satuan Kerja Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA.

Dalam kegiatan tersebut, Yoel Moidy Alfrits Sumendap, Penilai Pemerintah Ahli Pertama dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), hadir langsung untuk menilai kelayakan dua kendaraan bermotor roda dua dan satu mesin genset yang akan dilelang. Yoel Moidy Alfrits Sumendap ditemani oleh Sekretaris Harsono Pulu Rahman, S.H.I., M.H., serta seorang operator Aset BMN dari Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA.

WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.38.25WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.38.25 1

WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.38.27WhatsApp Image 2023 07 18 at 10.38.27 1

Proses survei lapangan penilaian dilakukan untuk menentukan nilai dari setiap barang yang akan dipindahtangankan. Dalam hal ini, petugas penilai akan mengeluarkan nilai penilaian tersebut dalam waktu satu minggu setelah survei lapangan selesai dilakukan.

Diharapkan, setelah nilai penilaian diterbitkan, proses lelang barang dapat segera dilakukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan adanya proses yang transparan dan efisien dalam pengelolaan aset barang milik negara di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA.

Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA berharap bahwa dengan adanya survei lapangan penilaian dan proses lelang yang dilakukan dengan segera, dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan aset barang milik negara serta memberikan manfaat yang optimal bagi lembaga tersebut.