JAMIN PELAKSANAAN HAK PEREMPUAN PASCA PERCERAIAN, PENGADILAN AGAMA GORONTALO KELAS IA LAKUKAN AANMANING

Gorontalo (14/07/2023) – Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, Drs. H. Mursidin, M.H. menyelenggarakan sidang Aanmaning sebagai tindaklanjut atas permohonan eksekusi dengan nomor register : 1/Pdt.Eks/2023/PA.Gtlo yang dimohonkan oleh pihak penggugat dalam perkara nomor 214/Pdt.G/2023/PA.Gtlo yang telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 1 Mei 2023. Permohonan ini dimohonkan oleh Pemohon eksekusi setelah Termohon eksekusi tidak kunjung melaksanakan amar putusan perkara tersebut, adapun dalam amarnya, majelis hakim menghukum Termohon eksekusi untuk membayarkan uang pembebanan yang dibayarkan kepada Pemohon eksekusi sejumlah Rp. 123.000.000.- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) meliputi nafkah Iddah, Mut’ah dan nafkah Lalai selama 8 bulan, sebagai hak-hak perempuan pasca perceraian yang harus dipenuhi.
Sejatinya, dalam putusan tersebut majelis hakim telah menyatakan bahwa Termohon Eksekusi harus membayar uang pembebanan tersebut sebelum mengambil akta cerai, sehingga demikian pembayaran pembebanan dalam amar putusan tersebut seharusnya dapat dilaksanakan oleh Termohon eksekusi secara sukarela ketika hendak mengambil akta cerai miliknya, namun demikian Termohon eksekusi ternyata memiliki alasan lain sehingga menilai perlu untuk dilakukan eksekusi yang salah satu alasannya adalah karena Termohon eksekusi cenderung tidak membutuhkan akta cerai tersebut karena Pemohon eksekusi merupakan mantan isteri yang dinikahi secara poligami sehingga segala bentuk kepentingan yang bersifat administratif bagi Termohon eksekusi dinilai masih melekat pada isteri pertamanya, sehingga demikian terdapat kekhawatiran Pemohon eksekusi terhadap kelalaian Termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan.
“Hingga saat ini Termohon eksekusi tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Agama Gorontalo secara suka rela karena Termohon eksekusi tidak membutuhkan akta cerai Tersebut” dalil Pemohon eksekusi dalam surat Permohonannya.
Sebagaimana telah diketahui, sesuai dengan ketentuan pasal 196 HIR dan Pasal 207 RBg, terdapat dua cara untuk menyelesaikan pelaksanaan putusan, yaitu dengan cara sukarela dan dengan cara melakukan upaya paksa melalui proses eksekusi oleh Pengadilan.

Sementara itu, pada saat diselenggarakan sidang aanmaning pada hari ini (14/07/2023), Termohon eksekusi secara sukarela melaksanakan amar putusan nomor 214/Pdt.G/2023/PA.Gtlo dihadapan Ketua Pengadilan Agama Gorontalo dengan menyerahkan uang sejumlah sejumlah Rp. 123.000.000.- (seratus dua puluh tiga juta rupiah) , sehingga demikian perkara permohonan eksekusi tersebut telah dinyatakan selesai dengan pelaksaan amar secara sukarela oleh Termohon eksekusi.
Ketua Pengadilan Agama Gorontalo sangat mensyukuri kesukarelaan Termohon eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan, dan menaruh harapan agar secara konsisten turut pula melaksanakan amar putusan pada poin lainnya menyangkut hak asuh anak.
“tidak ada mantan anak, sekalipun Pemohon dan Termohon sudah bukan lagi suami isteri tetap berkewajiban untuk membesarkan anak secara Bersama-sama, Termohon wajib memberikan biaya pemeliharaan sebagaimana amar putusan, begitupun Pemohon tetap berikan akses kepada Termohon untuk berkomunikasi dengan anaknya” ucap ketua PA Gorontalo.
Terkait dengan jaminan pemenuhan hak-hak perempuan pasca percerian, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah mengeluarkan kebijakan terkait jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian melalui surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 tanggal 18 Juni 2021 dan pemberlakuan ringkasan kebijakan (policy brief) jaminan perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1959 tanggal 25 Juni 2021. Salah satu poin penting dalam kebijakan tersebut adalah pihak istri sebagai Penggugat dalam perkara cerai gugat dapat mengajukan tuntutan akibat perceraian yang mencakup nafkah iddah dan mut’ah., Hal ini sesuai dengan hasil rapat pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang dituangkan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa istri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah ‘iddah sepanjang tidak nusyuz, hakim karena jabatannya (ex-officio) memiliki kewenangan untuk membebankan kewajiban kepada Tergugat untuk memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada Penggugat.
Selain itu, Mahkamah Agung juga secara khusus telah mengatur Jaminan terhadap pemberian akses pada keadilan terhadap perempuan yang berhadapan dengan hukum melalui pengundangan Peraturan Mahkamah Agung nomor 7 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.
