MEDIATOR EKSTERNAL BERHASIL MEDIASI PERKARA POLIGAMI
Gorontalo - Rabu, 10 Juli 2023, Mediator Eksternal Dr. Fri Sumiyati Bilakonga, S.T., S.H., M.S.I CPCLE, CPM. CPArb. Berdasarkan hasil sidang pertama di ruang sidang 1 dengan nomor perkara 433.Pdt.G/2023 di pengadilan Agama Gorontalo, bahwa Upaya mediasi berhasil, dan hasil mediasi akan disidangkan di sidang ke - 2 pada tanggal 17 Juli.
Mediator Eksternal Dr. Fri Sumiyati Bilakonga, S.T., S.H., M.S.I CPCLE, CPM. CPArb mengungkapkan sepanjang istri pertama pemohon tidak keberatan untuk dimadu dan pemohon mampu berlaku adil dan mampu menafkahi semua istri dan anak-anaknya, maka permohonan izin poligami layak dikabulkan.
Bahwa Pemohon dalam bertugas sebagai pimpinan di dua Lembaga yang bertempat berjauhan Wisma Tahfidzul Qur’an di Kota Gorontalo dan Pondok Psantren As-Sunnah Gorontalo di Kabupaten Gorontalo. Selama ini dari hari senin sampai rabu bermalam di Pondok Pesantren dan hari kamis sampai ahad bermalam di Wisma Tahfidz Al-Qur’an di Kota Gorontalo sehingga ketika bertugas di Pondok Pesantren karena beban tanggung jawab yang berat dalam keadaan sendiri, beberapa kali mengalami sakit karena pemohon tidak bisa jauh-jauh dari istri sehingga ada yang merawat dan menjaga, dan yang lebih besar maslahatnya adalah untuk menjaga pandangan dan kehormatan;
Oleh karena permohonan izin poligami yang di diajukan oleh pemohon, insyaallah mampu memenuhi kebutuhan hidup istri-istri Pemohon berserta anak-anak, Penghasilan Pemohon dalam sebulan saat ini kurang lebih Rp 15.000.000,- perbulan. Penghasilan tersebut dari gaji sebagai Mudir di dua Lembaga dan sebagai konsultan SDM PT. HGI (slip gaji dari Yayasan dan Perusahaan terlampir) dan hasil berjualan kurma dan pakaian muslim dan pembimbing umroh.
