Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA Bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Lakukan Penelaahan Masalah Penegakan Hukum Pidana dalam Peristiwa Pernikahan Siri

Gorontalo (06/07/2023) - Dalam rangka merumuskan kebijakan sebagai upaya mengatasi permasalahan hukum pidana di Indonesia, Tim dari direktorat Pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia mengunjungi Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA untuk mengadakan rangkaian kegiatan pembahasan dan penelaahan permasalahan hukum pidana dengan tema “Perkawinan siri dalam kaitannya dengan Pasal 279 Jo. Pasal 284 ayat (1) Kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)”.
Dalam pengantarnya, Azharuddin, S.Sos.,M.Si. mengungkapkan bahwa kehadirannya bersama dengan Tim Direktorat Pidana di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA tidak terlepas dari data nasional yang menyajikan fakta bahwa Kota Gorontalo menjadi satu diantara sepuluh daerah dengan angka pernikahan sirri (dibawah tangan) yang cukup tinggi, oleh sebab Itu, pihaknya ingin mempelajari lebih dalam khususnya mengenai data-data pernikahan dibawah tangan yang ada di Gorontalo.
“Tujuan kami berkunjung ke Gorontalo ini adalah dalam rangka menyisir dan menelaah gejala sosial yang terjadi di Gorontalo khususnya yang terkait dengan pemberlakuan KUHP baru yang mana terdapat ketentuan pidana yang beririsan dengan pernikahan sirri” ungkap Azharuddin, S.Sos.,M.Si.
“data yang saya peroleh menunjukan bahwa Gorontalo termasuk dalam 10 besar kota dengan angka pernikahan sirri terbanyak, oleh karena itu penting bagi kami untuk melakukan penelaahan dan berguru kepada bapak-bapak di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA mengenai gejala tersebut” sambungnya.
Selain itu, Azharuddin juga mengungkapkan bahwa hasil temuannya di lapangan, penyebab maraknya pernikahan sirri di Gorontalo salah satunya adalah dikarenakan adanya individu perseorangan yang melembagakan diri menjadi unit terkecil dari negara yang merasa berhak untuk menikahkan pasangan yang hendak melangsungkan pernikahan dibawah tangan, hal ini berdampak pada pemahaman keliru pada masyarakat yang menganggap bahwa pernikahannya telah berlangsung secara sah dan resmi, sehingga jaminan terhadap status pernikahannya tidak akan menjadi persoalan dikemudian hari.

Pada aspek lainnya, pernikahan sirri juga banyak terjadi pada kasus pernikahan poligami, kehendak untuk menikahi isteri kedua dari seorang suami kadangkala dilakukan tanpa melalui prosedur yang disyaratkan perundang-undangan.
“kadangkala, laki-laki lebih baik memilih meminta maaf dari pada meminta izin, sehingga dalam kasus suami beristeri lebih dari satu sedikit sekali yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” tambah Azharuddin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, Drs. Mursidin, M.H. mengungkapkan bahwa, kegagalan memberikan jera kepada pasangan yang melakukan pernikahan sirri melalui pendekatan hukum pidana tidak lepas dari minimnya ancaman hukuman yang ditentukan oleh perundang-undangan, selain itu, menurut Drs. Mursidin, M.H. diperlukan perluasan pengaturan larangan pernikahan sirri yang disertai dengan ancaman pidana yang tidak hanya terbatas pada pasangan yang melaksanakan pernikahan sirri, tetapi juga terhadap pelaku yang menikahkan dan penyedia sarana dilakukan perbuatan tersebut.
“menurut saya, diperlukan semacam perluasan makna pada pasal 279 KUHP, sehingga pengaturannya tidak hanya dialamatkan pada pasangan yang melangsungkan pernikahan sirri, tetapi juga dapat menjangkau pihak lainnya, misalnya orang yang menikahkan mereka, termasuk saksi-saksi didalamnya” ujar Drs. Mursidin, M.H.
Sementara itu, Hakim Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA, Drs. Syafruddin Mohamad, M.H. yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengungkapkan bahwa, titik sukar penegakan hukum pidana dalam kaitannya dengan pernikahan sirri tidak lepas dari perbedaan pemaknaan mengenai keabsahan suatu pernikahan. Dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan misalnya, disebutkan bahwa suatu pernikahan adalah sah apabila dilakukan menurut keyakinan agamanya masing-masing, sehingga menurut undang-undang ini pencatatan pernikahan bukan merupakan kewajiban yang menjadi syarat sahnya suatu pernikahan, atas hal demikian itulah menurut Drs. Syafruddin Mohamad, M.H. penegakan hukum pidana terhadap pelaku pernikahan sirri mungkin agak sukar untuk dilakukan, terkecuali pembuat peraturan punya kehendak untuk merubah ketentuan tersebut sehingga pencatat pernikahan bukan lagi bersifat alternative.
“seharusnya, pembuat undang-undang mensyaratkan selain dipandang sah menurut agama, pernikahan juga akan dianggap sah bila dicatatkan melalui mekanisme administrasi negara, dengan demikian tidak akan ada lagi dualisme pendapat mengenai hal ini” ujar Drs. Syafrudin Mohamad, M.H.
“selain itu, terdapat kaidah ushul fiqh yang menyatakan ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajibun, Sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib” tutupnya.

Sejalan dengan gejala pernikahan sirri yang marak di Gorontalo, Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA sampai dengan bulan Juli 2023, telah menerima permohonan dari setidaknya 136 pasangan pernihan sirri yang meminta agar pernikahannya tersebut dinyatakan sah sehingga dapat dicatatkan oleh negara. – (Iqb)
