Putusan Pengadilan Agama Gorontalo: Pembebanan Nafkah Mu'tah 2,59 Gram Cincin Emas dalam Sidang Perkara Cerai Talak

PA Gorontalo–Selasa, 20 Juni 2023. Sidang perkara perdata (Cerai Talak) nomor 299/Pdt.G/2023/PA.Gtlo, yang dilangsungkan di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Gorontalo, diputus oleh Majelis Hakim dengan salah satu amar didalamnya berupa pembebanan Nafkah Mu’tah yaitu sebuah cincin emas sebesar 2,59 gram. Putusan ini menegaskan tentang Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian yang telah diatur dala Uu No 1 Tahun 1974 Diubah Dengan Uu No 16 Tahun 2019 Jo Perma No. 3 Tahun 2017 Jo Sema No. 3 Tahun 2018 Jo Sema No. 2 Tahun 2019 Jo Kompilasi Hukum Islam, dimana pasca terjadinya perceraian perempuan berhak memperoleh Nafkah dari mantan suami berupa :
- Nafkah Iddah (Nafkah Dalam Masa Tunggu) yaitu nafkah yang wajib diberikan oleh mantan suami kepada mantan istri yang dijatuhi talak pada saat mantan istri menjalani masa iddah (Masa Tunggu), kecuali jika mantan istrinya melakukan nusyuz (pembangkangan);
- Nafkah Madhiyah (nafkah masa lampau), adalah nafkah terdahulu yang dilalaikan atau tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istri sewaktu keduanya masih terikat perkawinan yang sah;
- Mut’ah
Hadhanah (pemeliharaan anak), adalah hak pemeliharaan atas anak yang belum mumayyiz (terlihat fungsi akalnya) atau belum berumur 12 tahun, atau anak yang telah berumur 12 tahun atau lebih namun memilih dipelihara oleh ibunya.
