557 PENGADILAN AGAMA GORONTALO KELAS IA PUTUSKAN 21 PERKARA DALAM SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU

Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA Putuskan 21 Perkara dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu

WhatsApp Image 2023 05 29 at 11.50.42

     Gorontalo, Senin, 29 Mei 2023 - Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA menggelar sidang isbat nikah terpadu di Kantor Kecamatan Kota Barat hari ini. Sidang isbat ini berhasil menyelesaikan 25 perkara yang diajukan, dengan hasil yang menarik perhatian. Proses sidang berlangsung dengan lancar dan semua perkara telah diputuskan sebelum jam 12 siang.

    Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Isbat nikah penting untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat kurang mampu dan korban konflik. Bukti pernikahan berupa akta nikah sangat dibutuhkan bagi setiap pasangan yang sudah menikah sebagai bukti otentik dan dokumen.

     Dalam sidang yang digelar hari ini, terdapat 25 perkara yang diajukan. Dari jumlah tersebut, 21 perkara dinyatakan putus kabul. Namun, ada juga beberapa perkara yang dinyatakan putus gugur. Sebanyak 3 perkara dinyatakan gugur. Selain itu, terdapat satu perkara yang dinyatakan putus cabut.

     Sidang isbat yang digelar oleh Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Dalam waktu yang relatif singkat, 25 perkara telah diselesaikan dengan baik, memungkinkan para pihak untuk melanjutkan hidup mereka dengan status hukum yang jelas.

     Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA berharap bahwa proses hukum seperti ini dapat memperkuat integritas institusi peradilan, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Gorontalo. Para hakim dan pegawai pengadilan akan terus berusaha untuk menjalankan tugas mereka secara objektif dan profesional demi kepentingan hukum dan keadilan.