Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Dukung Ikhtiar Pemberantasan Narkoba di Kota Gorontalo

Gorontalo (06/04/2023), sebagai upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo menyelenggarakan kegiatan konsolidasi kebijakan kota tanggap ancaman narkoba pada sektor kelembagaan yang dilaksanakan di Hotel UTC Damhil Gorontalo.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Drs. Mursidin, M.H. beserta dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo lainnya sebagai bentuk perhatian serius terhadap ikhtiar bersama pemberantasan narkoba di Kota Gorontalo. Bersama seluruh elemen masyarakat, Pengadilan Agama Gorontalo selalu mendukung komitmen pihak-pihak yang terus melaksanakan aksi secara agresif dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba baik dalam lingkungan intansi pemerintah maupun masyarakat pada umumnya.
Seperti kita ketahui, efek narkoba sangat berbahaya dan sangat mengancam sektor individu (utamanya generasi muda) serta sektor kelembagaan, oleh karena itu, pada tahun 2020 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020, Tentang rencana aksi nasional pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, disusul dengan penerbitan Peraturan Kepala BNN Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba, hal ini yang menjadi rujukan BNN Kota Gorontalo dalam menyelenggarakan kegiatan konsolidasi dalam upaya tanggap ancaman narkoba.
Sejalan dengan hal tersebut, Pengadilan Agama sejatinya dapat berkontribusi besar dalam upaya-upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba baik dari kalangan aparatur Pengadilan, maupun masyarakat secara umum (khususnya kaum muda) melalui penguatan lingkungan keluarga dan mengupayakan secara optimal upaya-upaya perdamaian suami isteri yang hendak bercerai mengingat dampak domino perceraian salah satunya terhadap anak “‘Broken Home”, Berpisahnya orangtua akan membuat anak ikut ke salah satu orangtuanya. Namun, terkadang ia justru harus hidup sendiri atau dititipkan kepada keluarga yang lain karena orangtuanya harus bekerja. Kondisi ini dapat membuat anak mengikuti pergaulan yang kurang baik sehingga terjerumus pada perbuatan negatif. Untuk menanggulangi hal tersebut, pada bulan Maret 2023 yang lalu Pengadilan Agama Gorontalo telah mengoptimalkan upaya mediasi sebagai salah satu Langkah pencegahan perceraian melalui Kerjasama dengan beberapa mediator non hakim., dengan kokohnya bangunan rumahtangga, diharapkan menjadi gerbang awal dalam upaya mencegahan penyalahgunaan narkoba.

Pada akhir kegiatan, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo dan tamu undangan lainnya turut menjalani pemeriksaan urine untuk mendeteksi penggunaan narkoba.
