522 PELAKSANAAN SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU DI KELURAHAN DONGGALA KECAMATAN HULONTHALANGI KOTA GORONTALO PENGADILAN AGAMA GORONTALO KELAS IA MEMUTUS 18 PERKARA PERMOHONAN ISBAT NIKAH

Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA memutus 18 Perkara Permohonan Isbat Nikah!

WhatsApp Image 2023 03 20 at 10.33.35 1

Gorontalo, 20 Maret 2023.

Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan Kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2023, Bertempat di Aula Kantor Kelurahan Donggala Kecamatan Hulonthalangi Kota Gorontalo, Pelaksanaan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu ini merupakan Salah Satu Program Pengadilan Agama Gorontalo yang bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Gorontalo.

Tim dari Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA yang ikut dalam Kegiatan ini terdiri dari Majelis Hakim, Panitera, dan Panitera Pengganti Serta Jurusita.

Kegiatan Sidang Isbat Nikah terpadu ini sebagai Program Pelayanan Kepada Masyarakat dalam pengesahan pernikahan yang sebelumnya belum pernah tercatat di Kantor Urusan Agama untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum, dan sangat bermanfaat untuk Masyarakat, Akibat Hukum Itsbat Nikah Jika permohonan dikabulkan pasti berdampak positif diantaranya:

1. Pernikahan yang bersangkutan  berkekuatan hukum dengan didaftarkan kepada KUA Kecamatan yang mewilayahinya, selanjutnya KUA menerbitkan Kutipan Akta Nikah atau  duplikat kutipan akta nikah.

2. Buku Kutipan Akta Nikah  berfungsi untuk  mengurus akta kelahiran anak, Kartu Keluarga, passport dan surat-surat penting lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Anak yang dilahirkan dari perkawinan siri / tidak tercatat harus ditetapkan sebagai anak kandung dalam perkawinan ayah ibunya yang terjadi sebelum itsbat nikah.

4. Sangat berfungsi untuk kepentingan administrasi data bagi anak-anak  untuk kepentingan sekolah, mencari kerja dan pernikahan anak-anak. 

WhatsApp Image 2023 03 20 at 11.10.20 WhatsApp Image 2023 03 20 at 10.00.23

Pada pelaksanaan Sidang Isbat Nikah terpadu ini Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA menyidangkan 18 Perkara Permohonan Isbat Nikah, dengan Hasil Putusan 16 Perkara Permohonan dikabulkan, 1 Perkara Gugur dan 1 Perkara di tolak.

Kegiatan Sidang Isbat Nikah terpadu ini berjalan lancar hingga selesai acara.

(-TimRedaksi-PAGtlo-)