Angkat sumpah enam CPNS, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A dorong peningkatan kinerja ASN

Gorontalo (14/03/2023) – Sebanyak enam orang Calon Pegawai Negeri Sipil Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A secara resmi diambil sumpahnya sebagai Pegawai Negeri Sipil pada Senin (13/03/2023) di ruang sidang 1 Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A. Pengambilan sumpah tersebut dilaksanakan menyusul terbitnya surat keputusan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil. Adapun CPNS yang diambil sumpahnya tersebut adalah Muhamad Iqbal, S.H., Arie Maulana, S.H., Rina Fauziah, S.E., Reza Thalib, A.Md., Mochamad Ichsan Maulana, A.Md.A.K., Monica Melan H. A.Md.A.K.P.

Pada kesempatan tersebut, turut hadir Wakil Ketua serta seluruh pejabat sturktural dan Fungsional Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A Drs. H. Mursidin, M.H. mengajak CPNS yang secara resmi telah menjadi PNS tersebut untuk lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas dan fungsi aparatur negara sebagai pelayanan masyarakat, pelaksana kebijakan publik dan perekat persatuan serta kesatuan bangsa, khususnya yang bertugas di Pengadilan Agama Gorontalo Kelas 1A sehingga visi mencapai peradilan yang agung dapat direalisasikan.

“Alhamdulillah, taraf kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil sekarang jauh lebih baik daripada saat dahulu saya pertama kali menjadi PNS” terang Drs. Mursidin, M.H.
“Oleh harena itu, sejalan dengan perbaikan taraf kesejahteraan ASN, juga harus diiringi dengan peningkatan kinerja dan perbaikan pelayanan terhadap masyarakat” lanjutnya.
Tidak bisa dipungkiri bahwa globalisasi dan digitalisasi menuntut ASN, khususnya ASN milenial untuk menjadi generasi pembelajar atau lifelong learner. Tidak hanya menerima, tetapi juga beradaptasi dan mengikuti perubahan ke arah yang positif. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang masif saat ini tentu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi ASN untuk memenangi persaingan global.
ASN sejatinya harus siap melakukan pekerjaan di luar tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) atau bekerja di luar panggilan tugas. Kesempatan tersebut bisa dijadikan peluang untuk mendapatkan pengalaman dan skill baru atau lebih dikenal dengan sebutan beyond the call of duty. Mahkamah Agung sendiri telah menjadikan konsep Human Capital dalam melakukan pengelolaan ASN, sehingga dalam hal ini terdapat keharusan untuk melaksanakan manajemen talenta sebagaimana yang diamanatkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
