502 BELASAN TAHUN MENJALANI PERNIKAHAN TANPA TERCATAT DELAPAN PASANG SUAMI ISTERI DI TANJUNG KERAMAT MENGIKUTI ISTBAT NIKAH TERPADU

BELASAN TAHUN MENJALANI PERNIKAHAN TANPA TERCATAT, DELAPAN PASANG SUAMI ISTERI DI TANJUNG KERAMAT MENGIKUTI ISTBAT NIKAH TERPADU

isbat tjkeramat

..........Gorontalo (31/01/2023), Armin Yusuf dan Yulinda Pakeu nampak senyum sumringah sesaat setelah permohonan yang diajukan oleh keduanya kepada Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengesahkan pernikahannya dinyatakan kabul oleh Hakim setelah selama sebelas tahun lamanya menjalani rumah tangga dengan status pernikahan yang tidak tercatat, keduanya merupakan satu diantara delapan pasang suami isteri yang mengikuti program sidang istbat terpadu Pengadilan Agama Gorontalo bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo.

..........Untuk diketahui, Itsbat Nikah merupakan suatu rangkaian pemeriksaan oleh Pengadilan dalam rangka menetapkan peristiwa Pernikahan yang telah dilaksanakan sesuai dengan syari'at atau sudah terjadi di masa lalu (sebelum dan sesudah UU Perkawinan No.1/1974), sehingga demikian sangat berpengaruh positif secara hukum terhadap status perkawinan maupun keperdataan anak yang dilahirkan dari kedua orang tuanya yang telah memperoleh penetapan (dikabulkan) dari Pengadilan Agama.

..........“Mungkin bapak dan Ibu sebelumnya sudah mengenal istilah kawin masal, hal tersebut berbeda dengan Itsbat nikah” Ujar Drs. Mursidin, M.H. dalam sambutannya di Aula Kelurahan Tanjung Keramat (25/01/2023).

..........“Jika Ibu dan Bapak telah memiliki anak dalam pernikahan yang tidak tercatat, maka saat pernikahannya diistbatkan maka status anaknya pun dapat dilegalkan secara hukum, hal ini berbeda dengan Kawin Masal yang ketetapan hukumnya tidak mengikat terhadap segala peristiwa hukum yang terjadi sebelumnya” terang Drs. Mursidin, M.H.

..........Sementara itu, masyarakat yang telah dikabulkan permohonan Istbatnya oleh Pengadilan Agama mengaku sangat bahagia,

..........“Alhamdulillah, kami sangat bahagia sekali akhirnya bisa mendapatkan buku nikah” Ujar Armin saat ditemui tim Pengadilan Agama Gorontalo.

..........“Banyak terimakasih kepada Pengadilan Agama Gorontalo yang telah mengadakan program ini” Lanjut Armin

..........Pada tahap ketiga ini, sidang istbat terpadu Pengadilan Agama Gorontalo diselenggarakan di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Keramat, setelah sebelumnya dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan kota Barat, dari tiga lokasi pelaksanaan sidang istbat terpadu, total lima puluh pasangan telah sahkan pernikahannya oleh Pengadilan Agama Gorontalo.

..........“kami telah menentukan titik lokasi pelaksanaan sidang itsbat terpadu, diantaranya Kantor KUA Kota Utara, di Kecamatan Kota Barat, Aula Kelurahan Tanjung keramat, Kelurahan Tenda, serta kelurahan Pohe” ujar Drs. H. Mursidin, M.H. pada saat pembukaan program Itsbat nikah terpadu Tahun 2023 di Kantor KUA Kota Utara (16/01/2023).

..........“namun demikian, kami tidak menutup kesempatan kepada masyarakat yang berada di luar wilayah yang telah kami tentukan tersebut”. Lanjut Drs. H. Mursidin, M.H.