Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA Laksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Awal Tahun 2023
Gorontalo - Senin 16 Januari 2023, Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan sidang Isbat Nikah Terpadu. Bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Utara, Sidang isbat terpadu kali ini diikuti oleh 30 Pasangan Suami Istri.
Dalam sambutannya Ketua PA Gorontalo, Drs. H Mursidin, M.H menyatakan kegiatan Isbat nikah bertujuan memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam memiliki dokumen kependudukan. Artinya, pasangan yang sudah atau baru saja menjalani proses pernikahan dapat dinyatakan sah secara agama dan negara. Mursidin mengatakan, pasangan suami-istri wajib memiliki dokumen kependudukan sebagai persyaratan utama mengajukan isbat nikah.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Drs. H. Abdullah, S.H., M.H., mengatakan semua pasutri diharapkan tertib administrasi kependudukan. "Yang belum mempunyai dokumen kependudukan; buku nikah, akta kelahiran, dan lain sebagainya, bisa melalui jalur isbat nikah seperti ini," ucap Abdullah.