493 DALAM SEHARI DUA PERKARA BERHASIL DIDAMAIKAN PROSES MEDIASI

Dalam Sehari Dua Perkara Berhasil Didamaikan Proses Mediasi

berita m 11

    Gorontalo (11/01/2023). Mediator eksternal Pengadilan Agama Gorontalo Dr. Fri Sumiyati Bilakonga, S.T.,S.H.,M.Si. melaporkan telah berhasil membuat cinta dua pasang suami-istri yang hendak bercerai kini bersemi Kembali, perdamaian keduanya berhasil ditempuh setelah melewati proses mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (11/01/2023) di ruang mediasi Pengadilan Agama Gorontalo. Dalam laporannya, Fri Sumiyati menyatakan bahwa upaya perdamaian dalam proses mediasi cerai gugat berhasil mencapai kesepakatan yang pada pokoknya para pihak tetap ingin merajut bahtera rumah tangga yang telah keduanya selama lebih dari empat tahun itu

“Alhamdulillah, Para pihak dalam perkara ini akan mempertahankan rumah tangganya” ujar Fri kepada awak humas PA Gorontalo.

   Adapun pihak yang berhasil didamaikan melalui proses mediasi adalah para pihak dalam perkara Nomor : 36/Pdt.G/2023/PA. Gtlo, keduanya menyatakan siap Kembali merekatkan tali ikatan yang hampir terputus. Adapun perdamaian yang telah dicapai tersebut disepakati dengan syarat-syarat yang diberikan oleh pihak penggugat (isteri) kepada pihak tergugat (suami), yang pada pokoknya penggugat bersedia untuk Kembali melanjutkan rumahtangga dengan Tergugat asalkan Tergugat bersedia untuk tidak mengulangi kesalahan sebagaimana yang dimaksud dalam surat gugatan Penggugat. Selain pihak dalam perkara Nomor : 36/Pdt.G/2023/PA. Gtlo, Fri Sumiyati juga berhasil mendamaikan pihak dalam perkara Nomor :709/Pdt.G/2022/PA.Gtlo.

   Sementara itu, ditengah kabar gembira kembalinya dua pasangan suami isteri kedalam ikatan rumah tangga yang utuh, hari Rabu (11/01/2023) sebanyak lima orang isteri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Gorontalo untuk melakukan perceraian dengan suaminya, dari kelima gugatan yang didaftarkan pada hari tersebut, perselingkuhan masih menjadi penyebab utama munculnya kehendak bercerai dari pihak yang hendak berperkara, yang sejak awal Januari sampai dengan berita ini dilaporkan telah terdapat 64 perkara perceraian diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Agama Gorontalo. (Rza Tlb)