Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Gorontalo dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo
Senin, 24 Oktober 2022. Hingga bulan oktober 2022, Pengadilan Agama Gorontalo telah menerima perkara dispensasi kawin sebanyak 161 perkara, atau terdapat rata-rata 16 muda-mudi usia dibawah 19 tahun yang melakukan permohonan dispensasi kawin, hal ini tentu saja meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Meningkatnya angka dispensasi kawin yang diajukan di Pengadilan Agama Gorontalo tidak dapat dilepaskan dari implikasi Perubahan Undang-Undang Perkawinan yang mengatur usia kawin minimal 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Atas kondisi tersebut, Pengadilan Agama Gorontalo melakukan kerjsama dengan Pemerintah Kota Gorontalo dalam hal ini Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berserta dengan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo untuk sama-sama menanggulangi fenomena melonjaknya angka pernikahan anak dibawah umur.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Drs. Mursidin, M.H. menyebutkan bahwa terkait dengan pemeriksaan perkara dispensasi kawin, hakim dapat meminta rekomendasi berupa hasil assesmant psikologis dan lain sebagainya dari stakeholder terkait yang memiliki komptensi untuk melakukan penilaian, sehingga demikian rekomendasi tersebut akan menjadi pertimbangan majelis dalam memutus permohonan dispensasi kawin.
“dikemudian hari mungkin bentuk Kerjasama Pengadilan Agama dengan Dinas P2KBP3A Kota Gorontalo berupa Assesment keluarga pemohon dispensasi, karena jangan sampai terdapat indikasi eksploitasi” ujar ketua PA Gorontalo.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gorontalo mengapresiasi Kerjasama yang terbangun antara PA Gorontalo dan Pemkot Gorontalo khususnya berkaitan dengan pernikahan anak usia dibawa 19 Tahun.
“salah satu focus utama kami saat ini mengurangi resiko stunting yang menimpa anak-anak di Gorontalo, oleh karena itu, kami sangat mengapresiasi kerjasa ini, karena pernikahan anak dibawah umur merupakan salah satu penyebab stunting”
Selain itu, Kepala Dinas P2KBP3A Kota Gorontalo juga menyoroti perihal dampak pasca pernikahan anak dibawah umur yang memiliki kecenderungan melahirkan ketimpangan dalam pemenuhan kebutuhan dasar.
Bentuk Kerjasama yang akan dijalankankan antara PA Gorontalo dengan Pemerintah Kota Gorontalo saat ini adalah pelaksanaan Konseling terhadap anak-anak yang akan melangsungkan pernikahan berdasarkan data permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Gorontalo.