Kegiatan Bimbingan Teknis Persidangan Gugatan Sederhana dan Implementasi Administrasi Peradilan secara Elektronik oleh PTA Gorontalo
Pengadilan Agama Gorontalo mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Persidangan Gugatan Sederhana dan Implementasi Administrasi Peradilan secara Elektronik yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan mengikutsertakan peserta Bimbingan Teknis diantaranya Wakil Ketua, Panitera dan Admin e-Court.
Bimtek ini dibuka langsung oleh YM Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. dan turut hadir pula Hakim Tinggi, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo dan Ketua Pengadilan Agama sewilayah satker terdekat.
dalam Materi sambutannya KPTA Gorontalo mengatakan bahwa Kegiatan Bimtek ini akan memberikan manfaat bagi supporting Unit dibagian Kepaniteraan dalam rangka mendukung Pelaksanaan Tugas Pokok Peradilan.
Penerapan administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik sesuai dengan Perma Nomor 3 Tahun 2018 dan Perma nomor 1 Tahun 2019 tersebut juga selaras dengan Asas-Asas Umum Peradilan Yang Baik. Asas Peradilan Yang Terbuka Untuk Umum, dimana dengan penerapan administrasi perkara secara elektronik maka dokumen-dokumen tersebut tidak hanya dapat di akses oleh pihak-pihak yang berpekara, namun masyarakat umum dapat mengakses dan mengontrolnya. dengan adanya e-Court mendukung sistem peradilan yang terbuka, Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan.
Tuntutan publik terhadap layanan lembaga peradilan semakin meningkat seiring dengan makin massifnya penggunaan teknologi informasi serta berbagai regulasi yang membuka ruang kepada publik untuk mengakses informasi dan mendapatkan layanan yang prima dari lembaga-lembaga publik. Pada kondisi demikian, aparatur peradilan harus semakin membuka diri terhadap perubahan serta adaptif terhadap perkembangan yang ada di sekitarnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis ini akan dilaksanakan dua hari kedepan sampai tanggal 5 juli 2022, bertempat di Hotel Grand Q Gorontalo.
.
.
Gorontalo, Senin 4 Juli 2022.