Disambut di Ruang Kerja Walikota, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Jajaki Kerjasama Program Istbat Nikah Terpadu
Gorontalo (17/06/2022), Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Drs. H. Mursidin, M.H. dengan didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris bersilaturahim dengan Walikota Gorontalo Dr. H. Marten A. Taha, SE., M.Ec.Dev bersama dengan perwakilan dari Kementerian Agama dan Kepala Dina Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Gorontalo. Dalam kunjungan ini, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo menyampaikan beberapa hal khususnya terkait dengan pelaksanaan program Istbat nikah terpadu yang hendak dilaksanakan di wilayah yang termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Agama Gorontalo.
Untuk diketahui, Itsbat nikah merupakan program pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan KetuaMahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan). Dalam Pasal 49 angka (22) penjelasan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Pasal 7 ayat(3) huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, perkawinan yang disahkan hanya perkawinan yang dilangsungkan sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
Walikota Gorontalo Dr. H. Marten A. Taha, SE., M.Ec.Dev. menyambut baik program Istbat Nikah Terpadu yang dicanangkan oleh PA Gorontalo tersebut, pihaknya menyampaikan bahwa akan mendukung pelaksanaan istbat nikah terpadu ini dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan aparatur kecamatan hingga kelurahan untuk proses pendataan penduduk yang telah melakukan perkawinan namun belum tercatat dalam system administrasi kependudukan, data yang telah diperoleh nantinya akan dilakukan verifikasi oleh petugas Pengadilan Agama untuk selanjutnya didaftarkan dalam register perkara peradilan di PA Gorontalo. Dengan adanya program ini, diharapkan kepentingan warga Gorontalo akan semakin terakomodir oleh negara seiring dengan terpenuhinya segala kelengkapan administrasi yang menyangkut dengan data kependudukan.
Masuk dalam DIPA Anggaran PA Gorontalo.
Sementara itu, sehari sebelum dilakukan kunjungan ini, Pimpinan Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi terkait dengan realisasi anggaran DIPA 04 Tahun 2022. Dalam laporannya, Sekretaris Pengadilan Agama Gorontalo, Harsono Pulu Rahman, S.Hi.,M.H. menyebutkan bahwa realisasi anggaran DIPA 04 telah mencapai 29,54%. Capaian tersebut secara umum dinilai belum sesuai dengan rencana sebab seharusnya posisi realisasi pada bulan juni sudah mendekati posisi 50%, beberapa pos anggaran yang realisasinya dinilai masih rendah diantaranya realisasi terhadap anggaran perkara prodeo yang sampai dengan pertengahan juni 2022 berada pada angka 28,25%. Minimnya penanganan perkara prodeo ini disinyalir karena proses validasi dan pemenuhan dokumen permohonan dari pihak yang hendak berperkara secara prodeo.
Selain penyerapan anggaran perkara prodeo yang masih rendah, dalam rapat monev tersebut juga menyoroti program Istbat nikah terpadu yang sampai dengan saat ini realisasinya masih nihil. Hal inilah yang kemudian mendorong pimpinan Pengadilan Agama Gorontalo untuk melakukan Kerjasama dengan Pemerintah Kota dalam rangka percepatan pelaksanaan Istbat Nikah terpadu yang masuk dalam pagu anggaran Pengadilan Agama Gorontalo Tahun 2022.