418 BERJABAT TANGAN DI PENGADILAN AGAMA GORONTALO SETELAH 5 TAHUN BERSENGKETA

Berjabat Tangan di Pengadilan Agama Gorontalo Setelah 5 Tahun Bersengketa.

WhatsApp Image 2022 06 10 at 17.46.16

Tindakan manusia yang paling vital dan artistik adalah praktik perdamaian dan rekonsiliasi, kehadirannya membawa ketenangan dan suka cita dalam hidup. Seperti yang terlihat di Pengadilan Agama Gorontalo sore kemarin (Jumat, 10/6/2022), pihak-pihak berpekara yang sebelumnya saling mengepalkan tangan, sore itu nampak saling berjabat tangan, saling memaafkan dan bergembira karena perdamaian.

Perdamaian tersebut tertuang dalam berita acara pelaksanaan eksekusi secara damai nomor : 3/Pdt.Eks/2019/PA.Gtlo Jo. 917/Pdt.G/2018/PA.Gtlo yang ditandatangani oleh masing-masing pihak yang berperkara disaksikan Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Drs. H. Mursidin, M.H. serta Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Drs. Taufik H. Ngadi, M.H..

Sebelumnya, pada tahun 2019 Majelis Hakim Pengadilan Agama Gorontalo telah memutus sengketa waris dengan nomor perkara 917/Pdt.G/2018/PA.Gtlo yang pada pokoknya mengabulkan gugatan penggugat. Namun demikian, pihak tergugat tidak serta merta melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, sehingga Penggugat memohon kepada Pengadilan Agama Gorontalo untuk melakukan eksekusi secara paksa dalam rangka melaksanakan putusan nomor 917/Pdt.G/2018/PA.Gtlo yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Atas permohonan eksekusi tersebut, Ketua pengadilan Agama Gorontalo menindaklanjutinya dengan menetapkan Aanmaning sebagai bentuk teguran kepada pihak tergugat agar melaksanakan putusan 917/Pdt.G/2022/PA.Gtlo secara sukarela dengan batas waktu yang telah ditentukan (8 hari) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, termohon eksekusi yang semula tergugat rupanya tidak dengan segera secara sukarela melaksanakan teguran tersebut, sehingga demikian Ketua Pengadilan Agama Gorontalo memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo untuk melaksanakan Sita Eksekusi sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR.

Berdasarkan laporan Panitera Pengadilan Agama Gorontalo, sebelum terjadi kesepakatan damai, tahapan sita eksekusi sudah berada pada tahap pengajuan lelang setelah adanya hasil penilaian terhadap objek oleh kantor penilai publik independen yang sempat tertunda karena terkendala oleh pandemi.

“Pelaksanaan sita eksekusi sudah berproses sejak Juli 2019, namun karena terkendala oleh Pandemi, sehingga proses penilaian terhadap objek sengketa menjadai terhambat” ucap Panitera Pengadilan Agama Gorontalo.

Disela-sela waktu penundaan proses sita eksekusi inilah kemudian dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan agar sedapat mungkin menyelesaikan benturan kepentingan secara mufakat untuk mendapatkan solusi yang saling menguntungkan dan tidak mencederai hak masing-masing pihak, termasuk tetapi tidak terbatas pada segala nasihat dan masukan oleh Panitera Pengadilan Agama Gorontalo kepada pihak termohon eksekusi agar dapat melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

“setelah diajukan lelang, terdapat inisiatif dari masing-masing pihak untuk mengadakan musyawarah dengan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan sehingga termohon eksekusi bersedia melaksanakan putusan secara sukarela” terang Panitera PA Gorontalo

“hasil kesepakatan para pihak tersebut kemudian diikuti dengan pengajuan surat pencabutan permohonan eksekusi” lanjutnya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut maka eksekusi yang diajukan di Pengadilan Agama Gorontalo Nomor : 3/Pdt.eks/2019/PA.Gtlo dinyatakan telah selesai, sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pelaksanaan eksekusi secara damai nomor : 3/Pdt.Eks/2019/PA.Gtlo Jo. 917/Pdt.G/2018/PA.Gtlo.