417 EKSPOSE HASIL PENGAWASAN DAERAH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO TEKANKAN URGENSI BEKERJA PROFESIONAL SESUAI REGULASI

EKSPOSE HASIL PENGAWASAN DAERAH, WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA GORONTALO TEKANKAN URGENSI BEKERJA PROFESIONAL SESUAI REGULASI.

Pembinaan Wakil Ketua PTA Gorontalo

(19/05/22) Bertempat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Gorontalo, Tim pengawas daerah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo menutup rangkaian kegiatan Pengawasan Daerah semester I Tahun 2022 terhadap Pengadilan Agama Gorontalo dengan mengadakan ekspose hasil pengawasan sekaligus pembinaan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

Pelaksanaan pengawasan daerah semester I Tahun 2022 ini merupakan upaya pengawasan internal yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sebagai kepanjangan tangan dari Mahkamah Agung RI untuk dapat mengetahui kenyataan yang ada sebagai masukan dan bahan pertimbangan bagi pimpinan Pengadilan untuk menentukan kebijakan dan tindakan yang diperlukan menyangkut pelaksanaan tugas pengadilan, tingkah laku aparatur pengadilan, dan kinerja pelayanan publik pengadilan. Secara normatif, kewenangan pengawasan dapat dilakukan oleh unsur internal yang terdiri dari pengawasan fungsional yang dilaksanakan oleh badan atau pejabat yang diberikan tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan, serta pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan terhadap bawahannya setiap waktu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Adapun aspek yang diawasi oleh tim pengawas daerah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo meliputi manajemen peradilan, manajemen pelayanan umum, administrasi perkara serta administra persidangan. Dalam catatannya, tim pengawas daerah memaparkan beberapa temuan khususnya dalam aspek administrasi persidangan yang diantaranya terdapat berita acara sidang yang tidak menyertakan nomor halaman.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Drs. Khaeril R. M.H. selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Goronalo pada saat melakukan pembinaannya menyampaikan bahwa pada prinsipnya segenap unsur yang berada di unit kerja badan peradilan, khususnya yang berada dalam linkungan peradilan agama baik pimpinan maupun pemangku jabatan struktural lainnya telah melewati serangkaian proses transfer of knowladge atau pembekalan pengetahuan terkait tanggungjawab yang diembannya, dengan demikian setiap pemangku jabatan dianggap telah mengetahui tanggungjawabnya dan diharapkan mampu bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi. Selain hal tersebut, Dr. Drs. Khaeril R. M.H. dalam kesempatannya memberikan pengarahan, menyoroti perihal penemuan hukum (Rechvinding) oleh hakim yang harus didasari pada peraturan pokok yang mendasarinya, terlebih hukum mempunyai fungsi untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia, yang dalam hal ini Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo yang juga merupakan mantan Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tersebut memberikan catatan pada upaya rechvinding dalam perkara asal-usul anak demi memberikan perlindungan hukum kepada anak hasil hubungan di luar nikah.

foto bersama WKPTAserah terima berkas temuan

Kegiatan ekspose hasil pengawasan sekaligus pembinaan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo tersebut ditutup dengan acara serah terima berkas temuan dari tim pengawas kepada Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Drs. H. Mursidin, M.H. dan menurut rencana akan ditindaklanjuti oleh Pimpinan Pengadilan Agama Gorontalo dengan mengadakan rapat tindaklanjut hasil temuan pengawasan yang akan diselenggarakan pada jumat 20 mei 2022. (Tim IT PA GTLO)