Cegah Penyebaran COVID-19, PA Gorontalo Lakukan Penyemprotan Disinfektan Lingkungan Kantor
Senin, 13 April 2020 Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA bekerjasama dengan PMI Provinsi Gorontalo melakukan penyemprotan disinfektan lingkungan kantor dalam rangka mencegah penyebaran COVID 2019. Pandemi COVID-19 yang tengah melanda seluruh dunia saat ini, mewajibkan kita semua untuk selalu mejaga kesehatan dan kebersihan lingkungan. PA Gorotalo yang tugas pokok-nya sebagai unit pelayanan yang sering menjadi tempat berkumpul-nya para pihak pencari keadilan, telah menerapkan beberapa kibijakan sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam memutus rantai penyebaran COVID-19. Kebijakan-kebijakan tersebut diatas diantaranya adalah, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun di setiap akses masuk ke dalam gedung pengadilan, mewajibkan semua pagawai maupun pencari layanan untuk memakai masker, mengatur jarak antrian/tempat duduk untuk penerima pelayanan.
Tim Relawan PMI Provinsi Gorontalo tiba di kantor PA Gorontalo pukul 15.00 WITA dan disambut langsung oleh Ketua PA GorontaloDrs. Usman, S.H., M.H. Dalam kesempatan itu Ketua PA Gorontalo mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada Tim Relawan Penyemprotan Disinfektan PMI Provinsi Gorontalo. Pelaksanaan penyemprotan disinfektan berlangsung kurang lebih satu jam, dan setelah proses penyemprotan selesai, Tim Relawan PMI Provinsi Gorontalo langsung memohon diri, mengingat masih ada lokasi lain yang akan dilakukan penyemprotan disinfektan.