PENANDATANGANAN MOU ISBAT NIKAH
Kamis, 5 September 2019; Berlangsung di Ruang Sidang I (satu) Pengadilan Agama Gorontalo didahului telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Ketua PA. Gorontalo, Kepala Kemenag Kota Gorontalo dan Kepala Dinas DUKCAPIL Kota Gorontalo tentang Pelayanan Hukum Isbat Nikah Terpadu Mobile di Kota Gorontalo. PKS ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti MOU yang telah ditandatangani sebelumnya oleh Gubernur Gorontalo, Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo Tentang Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan Bagi Masyarakat Provinsi Gorontalo Nomor : 162/HKM-ORG/NK/II/2019, Nomor : W26-A/275a/HK.05/III/2019, Nomor : 01 Tahun 2019, tanggal 15 Februari 2019. Hal ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib Administrasi kependudukan sehingga ada kejelasan status hukum bagi masyarakat kota Gorontalo terutama bagi golongan yang kurang mampu.
Dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA diwakili oleh Drs. Mohammad H. Daud, MH selaku pelaksana tugas (Plt.) disebabkan unsur pimpinan baik Ketua maupun Wakil Ketua PA. Gorontalo belum terisi (kosong), dari Kementerian Agama Kota Gorontalooleh bapak Drs. H. Ibrahim T. Sore, M.PdI selaku Kepala Kantor dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Gorontalo oleh Drs. Syamsudin Ibrahim sebagai kepala kantor.
Dengan PKS ini merupakan upaya pemerintah dalam menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan status kependudukan yang jelas bagi masyarakat baik penetapan nikah oleh pihak pengadilan agama, Buku Nikah oleh KUA, Kartu Keluarga, KTP dan Akta Kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan proses sederhana, cepat, dan biaya ringan.