211 SOSIALISASI E COURT

Sosialisasi E-court

   ecourt1

 

Gorontalo (03/05/2019)- Pengadilan Agama Gorontalo Menggelar Acara Sosialisasi E-Court, Dengan terbitnya PERMA (Peraturan Mahkamah Agung ) RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik dan mulai diberlakukan Tahun 2019.  Acara sosialisasi E-Court dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Ketua Pengadilan Agama sewilayah Gorontalo, Para Hakim & para advokat sewilayah Gorontalo.

Acara dibuka dengan Sambutan dari ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Drs. H. Iskandar Paputungan, M.H. beliau menyampaikan secara umum mengenai E-Court dilatarbelakangi oleh hal-hal yang berkaitan dengan meminimalisir/mempersempit kontak langsung para pihak dengan aparat di Pengadilan dalam hal penyimpangan ataupun pelanggaran kode etik. E-Court memberi kemudahan kepada siapapun (online) tanpa harus datang ke Pengadilan, dengana menjunjung tinggi azas sederhana, cepat dan biaya ringan.

ecourt1   ecourt 8

Selanjutnya Acara Sosialisasi E-court disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA Drs. Taufik Hasan Ngadi, M.H, beliau memaparkan mengenai sistem Kerja E-Court dan Cara-cara penggunaan Aplikasi E-court bagi Para Advokat, Para Advokat/Pengacara sebagai pengguna aplikasi e-Court terlebih dahulu harus melakukan registrasi pada laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id dan melengkapi data serta mengunggah dokumen yang dibutuhkan dan menunggu data yang nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Pengadilan Tingkat Banding, Setelah data pengguna terverifikasi maka pengguna bisa melakukan Pendaftaran Gugatan secara online melalui Aplikasi e-Court.

ecourt6   ecourt9

Para Advokat/Pengacara mengikuti sosialisasi dengan sangat antusias dan mengutarakan beberapa pertanyaan pada sesi tanya jawab. Dalam materi tersebut disampaikan pula kepada para Advokat bahwa untuk dapat menggunakan E-Court diwajibkan memiliki 3 (tiga) syarat, yaitu: harus mempunyai KTP, Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah yang sah dan legal yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi dimana para Advokat/Pengacara tersebut disumpah.

Perkembangan Teknologi Informasi yang pesat di era sekarang ini telah memaksa setiap orang untuk terus belajar mengikuti perkembangan yang ada. Begitupun dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terus berinovasi dalam melakukan perubahan administrasi di pengadilan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi.

Kegiatan Sosialisasi E-Court ini diakhiri dengan sesi  Foto Bersama pimpinan Pengadilan dengan para Hakim & Advokat sewilayah Gorontalo.

Ecourt3   ecourt4