204 OPERASIONAL PTSP PA GORONTALO

PTSP

Gorontalo – Senin (18/03/2019), Pengadilan Agama Gorontalo Kelas IA mulai menerapkan pelayanan terpusat yang disebut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagaimana amanat Dirjen Badilag melalui SK Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan pelayanan kepada publik khususnya para pencari keadilan, dengan harapan masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan pelayanan peradilan yang prima, yakni peradilan sederhana, murah, akuntabel, responsibility, transparan, efektif, efisien dan ekonomis. Maka dari itu Mahkamah Agung terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan diantaranya melalui PTSP ini. Dalam pelaksanaanya Pengadilan Agama Gorontalo sudah bekerja keras mengupayakan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat dengan melakukan pembenahan PTSP itu sendiri.

kunjungan KPTA1 Kaitannya dengan pelaksanaan PTSP pada Pengadilan Agama Gorontalo Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo didampingi Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris menyempatkan waktu untuk melakukan kunjungan kerja sekaligus menyaksikan proses pelaksanaan PTSP di Pengadilan Agama Gorontalo. Rombongan langsung diterima oleh Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Gorontalo. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sangat mengapresiasi usaha Pengadilan Agama Gorontalo untuk melakukan perubahan pelayanan sebagaimana hasil kesepakatan pada RAKERDA (Rapat Kerja Daerah) yang dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 15 Maret 2019 di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. Pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan dengan memaksimalkan fasilitas yang ada, dan khususnya Suluruh Pengadilan Agama diwilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sangat diharapkan sudah harus menerapkan pelayanan seperti ini lanjut Mantan Ketua Pengadilan Agama Gorontalo di era Tahun 1999 sd 2002 Masehi.