PA GORONTALO PERKUAT KOMPETENSI APARATUR MELALUI SEMINAR NASIONAL SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI ERA DIGITAL

Gorontalo, 21 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Gorontalo mengikuti Seminar Nasional dan Call for Papers bertema “Arah Baru Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Era Digital: Dinamika Kewenangan Peradilan Agama dan Prospek Peradilan Niaga Syariah” secara daring melalui Zoom Meeting dari Media Center Pengadilan Agama Gorontalo, Jumat (21/8/2026). Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I., M.H.I., Panitera Muhiddin Litti, S.Ag., M.H.I., serta tenaga teknis Pengadilan Agama Gorontalo lainnya sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas aparatur dalam menghadapi perkembangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di era digital.
Seminar nasional tersebut menghadirkan Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. sebagai narasumber. Keduanya memberikan pemaparan mengenai perkembangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di era digital, dinamika kewenangan Peradilan Agama, serta prospek Peradilan Niaga Syariah.

Keikutsertaan Pengadilan Agama Gorontalo dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan wawasan, kompetensi, dan profesionalisme aparatur peradilan dalam merespons perkembangan hukum ekonomi syariah. Seminar tersebut juga menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman tenaga teknis terhadap dinamika kewenangan Peradilan Agama serta tantangan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di tengah perkembangan teknologi digital.
Melalui kegiatan Seminar Nasional dan Call for Papers ini, Pengadilan Agama Gorontalo terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar mampu mengikuti perkembangan hukum dan praktik ekonomi syariah. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.
