PA GORONTALO GELAR SIDANG ISBAT WAKAF TERPADU, 25 TANAH WAKAF RESMI MENDAPAT KEPASTIAN HUKUM

Gorontalo - Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan Sidang Isbat Wakaf Terpadu di lobi lantai 2 Pengadilan Agama Gorontalo, Kamis, 20 Agustus 2026, dengan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Gorontalo dan Kantor Kementerian Agama Kota Gorontalo. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Drs. H. Muhammad Yamin, S.H., M.H., sebagai bagian dari upaya mempercepat dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf melalui pelayanan lintas instansi yang terpadu.


Pelaksanaan Sidang Isbat Wakaf Terpadu menjadi wujud nyata implementasi Memorandum of Understanding (MoU) strategis yang disepakati oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo, Gubernur Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Gorontalo, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo. Sinergi lintas sektor tersebut dihadirkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga sekaligus memberikan pelayanan yang lebih efektif, cepat, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat dalam proses penetapan serta legalisasi tanah wakaf.


Dalam pelaksanaan sidang tersebut, sebanyak 25 penetapan tanah wakaf disahkan melalui proses persidangan di Pengadilan Agama Gorontalo. Penetapan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan perwakafan di wilayah Kota Gorontalo.

Melalui sinergi lintas instansi, seluruh tahapan proses wakaf dilaksanakan secara terpadu dalam satu skema pelayanan, mulai dari pendaftaran dan verifikasi berkas untuk memastikan kelengkapan administrasi serta keabsahan dokumen objek dan subjek wakaf, pelaksanaan persidangan isbat wakaf oleh Hakim Pengadilan Agama Gorontalo untuk memperoleh kepastian hukum, pencatatan ikrar wakaf oleh Kantor Kementerian Agama, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh Kantor Pertanahan (BPN). Pelayanan terpadu ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap aset wakaf, sekaligus memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf yang dikelolanya.


