PA GORONTALO PERKUAT TRANSFORMASI DIGITAL MELALUI SOSIALISASI APLIKASI PASTI DAN SIPANDU

Gorontalo, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Gorontalo melaksanakan sosialisasi aplikasi PASTI (Pelayanan Administrasi Cuti & Izin Terintegrasi) dan SIPANDU (Sistem Informasi Perjalanan Dinas Terpadu) di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Gorontalo, Rabu (12/8/2026). Kegiatan yang diikuti seluruh aparatur Pengadilan Agama Gorontalo tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas administrasi kepegawaian dan perjalanan dinas melalui pemanfaatan teknologi digital yang lebih cepat, praktis, transparan, dan efisien.
Sosialisasi diawali dengan pemaparan aplikasi PASTI yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan (PTIP) Pengadilan Agama Gorontalo, Fauziah Ahmad, S.Kom., M.H. Dalam pemaparannya, Fauziah menjelaskan penggunaan aplikasi PASTI mulai dari proses pengajuan hingga penerapannya dalam administrasi cuti dan izin bagi aparatur. Aplikasi tersebut dirancang untuk mendigitalisasi proses pengajuan cuti dan izin secara mandiri bagi seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Gorontalo.

Melalui sistem berbasis web dan Telegram Bot, PASTI memungkinkan proses pengajuan cuti dan izin dilakukan secara lebih praktis tanpa sepenuhnya bergantung pada mekanisme administrasi manual. Penerapan aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan, meningkatkan transparansi, memudahkan pemantauan administrasi, serta mengurangi penggunaan dokumen berbasis kertas atau paperless.
Selanjutnya, sosialisasi dilanjutkan dengan pengenalan SIPANDU yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Umum Pengadilan Agama Gorontalo, Maryam Palilati, S.Kom. SIPANDU dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi perjalanan dinas, mulai dari pembuatan dokumen hingga pengelolaan arsip. Sistem tersebut juga mendukung proses perhitungan biaya secara otomatis sehingga dapat membantu mengurangi potensi kesalahan dalam penghitungan serta membuat proses administrasi menjadi lebih praktis dan terukur.


Selain mempercepat proses administrasi, SIPANDU memungkinkan dokumen dan arsip perjalanan dinas tersimpan secara digital dan lebih terorganisasi. Dengan demikian, data perjalanan dinas menjadi lebih mudah ditelusuri ketika diperlukan serta mendukung transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan administrasi perjalanan dinas.
Penerapan PASTI dan SIPANDU merupakan bagian dari langkah Pengadilan Agama Gorontalo dalam mendorong transformasi digital pada administrasi internal. Pemanfaatan kedua aplikasi tersebut diharapkan dapat mengurangi proses manual, meningkatkan efisiensi kerja, memperkuat pengelolaan data, serta mendukung tata kelola administrasi yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang melibatkan seluruh peserta. Aparatur diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan mengenai mekanisme dan penggunaan kedua aplikasi, sekaligus memberikan saran dan masukan sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam penerapannya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, seluruh aparatur Pengadilan Agama Gorontalo diharapkan dapat memahami dan menerapkan PASTI serta SIPANDU dalam pelaksanaan administrasi sehari-hari. Kehadiran kedua aplikasi tersebut diharapkan semakin mendukung terwujudnya proses kerja yang lebih tertib, efisien, dan berbasis digital, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi di lingkungan Pengadilan Agama Gorontalo.
