INTEGRITAS JADI PONDASI, PA GORONTALO IKUTI PEMBINAAN ZONA INTEGRITAS OLEH SEKRETARIS DITJEN BADILAG

Gorontalo, 11 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Gorontalo mengikuti kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Selasa (11/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., beserta jajarannya, serta dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Drs. H. Mohammad Yamin, S.H., M.H., para hakim tinggi, dan jajaran Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.
Dari Pengadilan Agama Gorontalo, kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Gorontalo, Abdul Hakim, S.Ag., S.H., M.H.; Wakil Ketua, Dr. Mukhtaruddin Bahrum, S.H.I., M.H.I.; Sekretaris, Dra. Niswaty Puluhulawa, S.H., M.H.; serta Panitera Muda Gugatan, Luthfiyah, S.Ag., M.H. Kegiatan juga diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat pembangunan Zona Integritas.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., menekankan pentingnya inovasi berbasis kolaboratif dalam mendukung pembangunan Zona Integritas di lingkungan peradilan agama. Kolaborasi antarsatuan kerja dinilai menjadi salah satu unsur penting untuk membangun tata kelola dan pelayanan peradilan yang semakin baik.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo mengharapkan bimbingan dan pendampingan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama kepada satuan kerja sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo. Arahan dan pendampingan tersebut dinilai sangat dibutuhkan agar proses pembangunan Zona Integritas dapat dilaksanakan secara terarah, konsisten, dan berkelanjutan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembinaan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pembangunan WBK dan WBBM tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik maupun pemenuhan aspek administratif, tetapi yang lebih utama adalah membangun budaya dan perilaku aparatur.
Menurutnya, integritas merupakan nilai yang harus menjadi pegangan setiap aparatur dalam menjalankan tugas. Pembangunan Zona Integritas juga harus berorientasi pada kebutuhan para pihak pencari keadilan dan seluruh pihak yang berkepentingan dengan layanan pengadilan, sehingga pelayanan dapat diberikan dengan sebaik-baiknya.

“Integritas adalah pondasi utama, apapun pekerjaan kita integritas adalah kuncinya,” tegas Arief Hidayat.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa jabatan merupakan sebuah kepercayaan. Karena itu, aparatur tidak semestinya menjadikan karier sebagai target prioritas utama, melainkan menjadikan jabatan yang diemban sebagai amanah dan kepercayaan yang harus dijaga melalui pelaksanaan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Pesan tersebut menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak hanya ditentukan oleh capaian administratif atau predikat yang diperoleh, tetapi terutama oleh kemampuan aparatur dalam menjaga kepercayaan, membangun budaya kerja yang baik, serta menunjukkan perilaku yang mencerminkan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui pembinaan dan pendampingan ini, Pengadilan Agama Gorontalo bersama seluruh Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Upaya tersebut dilakukan dengan mengedepankan integritas, kolaborasi, perubahan budaya kerja, serta pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan pencari keadilan.
