1164 PENGAWASAN TRIWULAN III MOMENTUM PA GORONTALO EVALUASI DAN TINGKATKAN KINERJA

PENGAWASAN TRIWULAN III, MOMENTUM PA GORONTALO EVALUASI DAN TINGKATKAN KINERJA

WhatsApp Image 2026 08 10 at 09.32.14

GORONTALO — Pengadilan Agama Gorontalo menerima pelaksanaan Pengawasan Daerah Triwulan III Tahun 2026 dari Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo pada Senin, 10 Agustus 2026. Kegiatan pengawasan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas serta administrasi peradilan, yang direncanakan berlangsung selama dua hari. Kegiatan ini menjadi momentum bagi Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas sekaligus memperkuat kinerja dan kualitas pelayanan.

Pelaksanaan pengawasan tersebut berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nomor 810/KPTA.W26-A/ST.KP7.1/VIII/2026 tanggal 7 Agustus 2026. Surat tugas tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut pembentukan Tim Pengawas Bidang dan Tim Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Triwulan III Tahun 2026.

Tim pengawasan dipimpin oleh Drs. Makmur, M.H. selaku Ketua Tim, didampingi Drs. Abd. Rouf, M.H. dan Drs. Zainal Arifin, M.H. selaku Hakim Tinggi sekaligus anggota. Tim tersebut juga melibatkan Dra. Nibras A. Ahmad selaku Panitera Muda Hukum, Drs. Suharlis Hulawa selaku Panitera Pengganti, serta Agung Prayitno Lahati, A.Md. selaku Pranata Keuangan APBN Penyelia yang bertugas sebagai sekretaris tim.

WhatsApp Image 2026 08 10 at 09.32.13

Dalam pelaksanaannya, pengawasan mencakup sejumlah bidang yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan tugas peradilan, meliputi Manajemen Peradilan, Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, serta Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik. Pemeriksaan pada bidang-bidang tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

Pengawasan Daerah ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dalam melakukan pembinaan sekaligus memastikan penyelenggaraan tugas pada satuan kerja di wilayah hukumnya berjalan secara tertib, efektif, dan akuntabel. Bagi Pengadilan Agama Gorontalo, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk memperoleh evaluasi terhadap pelaksanaan tugas serta melakukan penguatan pada bidang-bidang yang masih perlu ditingkatkan.

Melalui pelaksanaan pengawasan ini, Pengadilan Agama Gorontalo diharapkan dapat terus memperkuat tertib administrasi, meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, serta menjaga akuntabilitas dalam penyelenggaraan peradilan. Hasil pengawasan dan pembinaan diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk mendukung peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.